Dua orang Warga Negara Asing (WNA) yang melukis masker di wajah untuk mengelabui petugas satpam sebuah swalayan di Bali diketahui identitasnya.
Satpol PP Provinsi Bali telah mengantongi identitas mereka dan meningkatkan status penyidikan kasus dua WNA tersebut ke tahap pemberian rekomendasi.
Adapun identitas kedua WNA tersebut ialah Leia Se yang merupakan warga negara (WN) Rusia dan seorang lagi bernama Lin Chi Chen asal Taipei.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kita langsung naik ke tingkat rekomendasi," kata Kasatpol PP Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi kepada detikcom.
Dewa menjelaskan, selama ini pihaknya memberikan sanksi berupa dengan Rp 1 juta kepada warga negara asing (WNA) yang kedapatan tidak mengenakan masker. Namun, untuk kasus dua WNA melukis masker di wajah ini diberi sanksi berbeda.
Satpol PP Bali akan memberikan rekomendasi kepada pihak Imigrasi agar mendeportasi dua WNA tersebut. Sebab, aksi dua WNA yang melukis masker di wajah itu dinilai telah mencederai aturan protokol kesehatan yang berlaku di Bali.
"Kita tidak mengenakan denda, karena dia tidak tertangkap tangan. Tetapi kita masuk ke tahapan langsung ke rekomendasi untuk dideportasi karena sudah menimbulkan keresahan, artinya mencederai apa yang sudah kita lakukan terhadap aturan-aturan protokol kesehatan. Jadi kita langsung naik ke tingkat rekomendasi," papar Dewa.
Seperti diketahui, video aksi dua WNA di Bali yang melukis masker di wajah untuk mengelabui petugas satpam sebuah swalayan viral di media sosial. Dalam video yang beredar, tampak seorang WNA wanita hendak masuk ke sebuah swalayan, namun dihadang satpam karena tak memakai masker.
Wanita itu kemudian kembali ke dalam mobilnya. Ia melukis masker di wajah, sehingga bila dilihat dari jauh, seakan-akan WNA tersebut sedang mengenakan masker medis.
Kemudian, WNA tersebut mencoba masuk kembali ke dalam swalayan. Sang satpam pun terkecoh.
Baca selengkapnya di halaman berikutnya
"Adanya viral tentang orang WNA yang melukis masker di wajahnya untuk mengelabui petugas tentunya kami dari Kementerian Hukum dan HAM tetap melakukan penertiban. Terkait hal ini karena pelanggaran tersebut sesungguhnya bukan pelanggaran keimigrasian dan kami tidak bisa bertindak sendiri kami harus melibatkan instansi lain seperti polisi dan Satpol PP," kata Kakanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk dalam rekaman suara yang diterima detikcom, Rabu (21/4)
Simak Video "Video KuTips: Tameng Buat Para Bikers Lawan Polutan di Jalanan"
[Gambas:Video 20detik]
(ddn/ddn)
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Brasil Ancam Seret Kasus Kematian Juliana ke Jalur Hukum
Hutan Amazon Brasil Diserbu Rating Bintang 1 oleh Netizen Indonesia