Tempat wisata di Provinsi Banten boleh dibuka kembali setelah ada larangan hingga 30 Mei 2021. Aturan ini dikeluarkan oleh gubernur melalui Instruksi Gubernur Nomor 11 tentang Revisi Instruksi Gubernur 556/901-DISPAR/2021 Tentang Penutupan Sementara Destinasi Wisata Dampak Libur Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021.
Di aturan itu, bupati wali kota se-Banten dibolehkan membuka tempat wisata untuk zona kuning dan hijau namun tetap tutup khusus untuk zona merah dan oranye.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembukaan destinasi wisata ini tentunya harus menerapkan protokol kesehatan. Harus ada monitoring oleh pemkab dan melibatkan satgas agar destinasi wisata menerapkan protokol kesehatan.
"Pada saat instruksi ini berlaku, maka Instruksi Gubernur Nomor 556/901-DISPAR/2021 tentang Penutupan Sementara Destinasi Wisata Dampak Libur Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021 direvisi," bunyi instruksi itu sebagaimana dikutip detikcom di Serang, Minggu (23/5/2021).
Kepala Dinas Pariwisata Banten Agus Setiawan mengatakan, revisi instruksi gubernur dilakukan setelah ada keputusan bersama dari rapat forum komunikasi pimpinan daerah pada Rabu (19/5) lalu. Di sana dibahas bahwa ada usulan dari Kabupaten Serang, PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia) dan pengelola wisata di Lebak-Pandeglang agar wisata dibuka.
Dari berbagai masukan itu, akhirnya diputuskan bahwa ada revisi penutupan lokasi wisata. Maka, tadi malam Sabtu (22/5) gubernur sepakat menandatangani revisi instruksi soal penutupan wisata namun menerapkan protokol kesehatan.
"Soal prokes juga disampaikan, jadi waktu surat dari PHRI, pengelola wisata di Anyer-Carita mengajukan permohonan ada pernyataan kesanggupan. Terus di pantai di Anyer, Cinangka juga akan melakukan prokes pengawasan tentang kesehatan," ujar Agus kepada detikcom.
Untuk diketahui, berdasarkan data Satgas COVID-19, zona di Banten saat ini terbagi pada zona oranye dan kuning. Untuk zona kuning yaitu di Lebak, Pandeglang, Serang, Kota Serang. Sedangkan Cilegon, Tangerang, Kota Tangerang dan Tangsel berada di zona oranye.
(elk/elk)
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Brasil Ancam Seret Kasus Kematian Juliana ke Jalur Hukum