Elang Jawa sendiri telah ditetapkan sebagai satwa langka sejak 1992. Namun perlindungannya baru diatur mulai 1999 tepatnya melalui Peraturan Pemerintah No.7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
Selain itu, elang Jawa juga masuk dalam prioritas konservasi yang tercantum dalam Permenhut No. 57 Tahun 2008. Elang Jawa pun masuk dalam 14 spesies prioritas utama dalam keputusan Dirjen PHKA No. 12 Tahun 2011 dan No. 109 Tahun 2012.
Berdasarkan data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 2019, jumlah elang Jawa diperkirakan hanya 300-500 ekor di alam bebas.
Simak Video "Video: Spil Tarif Masuk Gunung Gede Pangrango Terbaru 2024"
[Gambas:Video 20detik]
(pin/ddn)
Komentar Terbanyak
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol
Tragedi Juliana di Rinjani, Pakar Brasil Soroti Lambatnya Proses Penyelamatan