Sebelum Lakukan Perjalanan Saat PPKM Darurat, Simak Dulu Ketentuannya

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Sebelum Lakukan Perjalanan Saat PPKM Darurat, Simak Dulu Ketentuannya

Elmy Tasya Khairally - detikTravel
Sabtu, 03 Jul 2021 06:43 WIB
Penumpang turun dari gerbong KRL Commuter Line di Stasiun Manggarai, Jakarta, Kamis (1/7/2021). Pemerintah akan menerapkan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai 3 Juli mendatang, salah satunya membatasi penumpang transportasi umum maksimal 70 persen dari kapasitas serta pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh harus menunjukkan kartu vaksin dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen (H-1) untuk moda trasnportasi jarak jauh lainnya. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.
Ilustrasi perjalanan (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Jakarta -

Satuan Tugas COVID-19 menetapkan ketentuan protokol perjalanan dalam negeri dalam PPKM Darurat. Simak peraturan berikut ini traveler.

Berdasarkan SE Satgas Penanganan COVID-19 No 14 Tahun 2021 tentang perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi COVID-19, setiap Individu wajib menerapkan protokol 3 M. Pengetatan protokol kesehatan ini ditekankan kepada pemakaian masker dengan benar, masker harus menutupi hidung dan mulut.

"Pemakaian masker dengan kain tiga lapis atau masker medis kemudian tidak berbicara satu atau dua arah selama perjalanan dan tidak boleh makan dan minum dalam perjalanan dua jam kecuali untuk keperluan medis untuk konsumsi obat," kata Kepala BNPB sekaligus Ketua Satgas COVID-19, Letjen TNI Ganip Warsito, Sabtu (3/7/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, pelaku perjalanan kendaraan pribadi atau umum bertanggung jawab atas keselamatannya dan patuh pada ketentuan yang berlaku. Apabila hasil tes RT-PCR atau antigen negatif namun bergejala maka tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan dan wajib tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu.

Ketentuan syarat vaksinasi untuk perjalanan adalah sebagai berikut:

1. Wajib menunjukkan kartu vaksin pertama + surat keterangan negatif RT PCR/rapid tes antigen

ADVERTISEMENT

2. Penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis bisa melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat negatif RT-PCR/rapid tes antigen

3. Syarat testing/vaksinasi untuk transportasi perintis wilayah perbatasan, daerah 3 T dan pelayaran terbatas menyesuaikan kondisi daerah masing-masing

Dalam SE Satgas Penanganan COVID-19 No 14 Tahun 2021 Tes GeNose sudah ditiadakan.

Ketentuan syarat perjalanannya adalah sebagai berikut:

1. Moda transportasi udara melakukan rapid test-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

2. Untuk transportasi laut, penyeberangan laut, transportasi darat pribadi/umum, sepeda motor, kendaraan barang/log dan kereta antar-kota, RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, antigen maksimal 1x24 jam atau on site sebelum keberangkatan.

3. Mengisi e Hac untuk transportasi udara, laut dan penyeberangan laut.

4. Untuk transportasi darat pribadi/umum dalam satu wilayah aglomerasi tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin, RT-PCR atau antigen

5. Pelaku usia di atas 18 tahun wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan RT-PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan




(elk/fem)

Hide Ads