Ini Syarat Naik Pesawat dari Bandara Lombok saat PPKM Darurat

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Ini Syarat Naik Pesawat dari Bandara Lombok saat PPKM Darurat

Faruk Nickyrawi - detikTravel
Senin, 05 Jul 2021 17:56 WIB
Bandara Lombok
Foto: Harianto Nukman/detikcom
Jakarta -

Bandara Internasional Lombok (BIL) Nusa Tenggara Barat (NTB) menerapkan syarat bagi warga NTB yang akan melakukan perjalanan udara ke wilayah Jawa dan Bali.

Syarat ini dikeluarkan menyusul dengan surat edaran Kemenhub nomor 45 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara pada Masa Pandemi COVID-19 yang mulai diberlakukan pada 5 Juli 2021.

"BIL mendukung penuh penerapan kebijakan pemerintah pada masa pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Kebijakan ini dimaksudkan untuk menekan laju penularan COVID-19 yang belakangan ini meningkat cukup tajam," ujar General Manager Bandara Lombok, Nugroho Jati dalam keterangannya pada detikcom,Senin (5/7/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nughoro menjelaskan, ketentuan perjalanan udara ini berdasarkan surat edaran (Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub) Nomor 45 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19 yang mulai diberlakukan pada 5 Juli 2021.

"SE Kemenhub ini merupakan turunan dari SE Satgas COVID-19 Nomor 14 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi COVID-19," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Dalam SE Kemenhub Nomor 45 Tahun 2021 tersebut dinyatakan bahwa persyaratan dokumen bagi calon penumpang pesawat udara dari dan ke bandara di Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan kartu vaksin COVID-19 dengan minimal dosis pertama serta surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

"Para pelaku perjalanan juga wajib mengisi e-HAC Indonesia di bandara keberangkatan untuk ditunjukkan pada petugas kesehatan di bandara tujuan," cetusnya.

Nugroho menegaskan, bagi calon penumpang pesawat yang akan melakukan perjalanan udara di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil tes negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia.

"Namun harap diingat pula terdapat kebijakan beberapa Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Kabupaten Kota terkait ketentuan perjalanan udara yang lebih spesifik, seperti tujuan ke Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Kota Kupang, atau Kota Balikpapan. Untuk itu diharapkan calon penumpang bisa memastikannya ke pihak maskapai penerbangan," tegasnya.

Sementara itu, bagi calon penumpang yang tidak atau belum divaksin karena alasan medis, dapat melakukan perjalanan udara dengan menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis.

"Jika hasil tes RT-PCR atau rapid tes antigen calon penumpang yang belum divaksin dengan alasan medis tersebut negatif namun menunjukkan gejala, maka calon penumpang tersebut tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan melakukan tes diagnostik RT-PCR serta isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan," jelasnya lagi.

"Petugas kami di bandara bersama stakeholder terkait seperti pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), pihak maskapai, serta Satuan Tugas Pengamanan (Satgaspam) COVID-19 Bandara Lombok siap menerapkan ketentuan perjalanan terkait PPKM Darurat hingga 20 Juli 2021 mendatang. Petugas bandara juga konsisten dalam penerapan protokol kesehatan di seluruh area bandara pada masa pandemi ini demi pencegahan penularan COVID-19," sambungnya.

Dia pun mengimbau kepada masyarakat yang memang benar-benar harus melakukan perjalanan udara pada masa PPKM Darurat ini untuk dapat menyiapkan dokumen syarat penerbangan sehari sebelum keberangkatan dengan benar dan teliti, serta tiba di bandara sekitar 2-3 jam sebelum waktu keberangkatan demi kenyamanan dan kelancaran proses keberangkatan serta untuk menghindari penumpukkan saat pemeriksaan dokumen perjalanan.




(pin/pin)

Hide Ads