Ini Syarat Penerbangan Internasional Terbaru di Masa PPKM Darurat

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Ini Syarat Penerbangan Internasional Terbaru di Masa PPKM Darurat

Johanes Randy Prakoso - detikTravel
Sabtu, 10 Jul 2021 15:15 WIB
Kondisi Bandara Soekarno Hatta Pasca Pengetatan PPKM Mikro
Ilustrasi (Annisa/detikcom)

Sementara itu, pengaturan terhadap personel pesawat udara dari penerbangan internasional maka berlaku ketentuan, bagi personel pesawat udara sipil asing maka harus menunjukkan kartu vaksin COVID-19 dosis lengkap (pengecualian bagi personel yang melakukan penerbangan transit dan tidak keluar dari pesawat).

Kemudian, menunjukkan hasil negatif RT-PCR di negara asal maksimal sampel 7 x 24 jam sebelum jam keberangkatan, diijinkan untuk turun dari pesawat udara dan menunggu atau menginap (sesuai dengan kebutuhan masa waktu transit) pada area atau fasilitas khusus yang disediakan oleh operator pesawat udara.

Namun, tidak diperbolehkan untuk keluar dengan pengawasan dan tanggung jawab penuh dari operator pesawat udara, didampingi oleh Inspektur Keamanan Penerbangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagi personel pesawat udara sipil Indonesia, menunjukkan kartu vaksin COVID-19 dosis lengkap, mengikuti ketentuan negara tujuan, dan setibanya di Indonesia di tes RT-PCR. Jika menunjukan hasil negatif, dapat melaksanakan tugas kembali.

Apabila hasilnya positif, maka dilakukan perawatan di rumah sakit yang telah disediakan oleh Pemerintah (dikecualikan bagi personel pesawat udara pada penerbangan yang tidak melakukan Remain Over Night (RON) serta tidak keluar dari pesawat udara di negara tujuan, tidak diperlukan tes RT-PCR pada saat kedatangan di Indonesia).

ADVERTISEMENT

Untuk diketahui, SE 47 Tahun 2021 merupakan tindak lanjut dari Addendum Surat Edaran Ketua Satuan Tugas COVID-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi COVID-19.

"SE 47 Tahun 2021 ini adalah aturan terbaru tentang persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku perjalanan internasional yang mencabut aturan sebelumnya yaitu SE 21 Tahun 2021," tutup Novie.



Simak Video "Video: Pesawat Air India yang Jatuh di Ahmedabad Bawa 242 Orang"
[Gambas:Video 20detik]

(rdy/rdy)

Hide Ads