Duh, Nakal! 4 WNA Langgar Prokes di Bali Saat PPKM Darurat

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Duh, Nakal! 4 WNA Langgar Prokes di Bali Saat PPKM Darurat

Sui Suadnyana - detikTravel
Senin, 12 Jul 2021 19:40 WIB
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali menggelar konferensi pers 4 WNA dideportasi karena langgar prokes (Sui/detikcom).
Foto: Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali menggelar konferensi pers 4 WNA dideportasi karena langgar prokes (Sui/detikcom).
Badung -

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, mendeportasi 4 WNA yang langgar prokes saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

Keempat WNA itu dideportasi setelah Imigrasi mendapat rekomendasi dari Satpol PP Bali. Tapi hari ini baru 3 WNA yang dideportasi, yakni Murray Ross asal Irlandia, Ayala Aileen dari Amerika Serikat dan berinisial ZK berkebangsaan Rusia. Sementara seorang warga Rusia lainnya, Anzhelika Naumenok, akan dideportasi setelah menjalani karantina akibat COVID-19.

"Sesuai rekomendasi Satpol PP pada 9 Juli 2021, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melakukan pemanggilan terhadap ketiga WNA tersebut untuk dilakukan proses pendeportasian," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali Jamaruli Manihuruk dalam konferensi secara virtual, Senin (12/7/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jamaruli mengatakan pendeportasian Murray Ross dan Ayala Aileen dilaksanakan pada hari ini. Sedangkan ZK masih menunggu ketersediaan tiket penerbangan ke negara yang bersangkutan.

Murray Ross dideportasi dari Bandara Udara (Bandara) Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali menuju ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta Jakarta. Ia dijadwalkan terbang dari Bali menggunakan pesawat Citilink dengan nomor penerbangan QG 691 pukul 14.40 Wita dan diperkirakan tiba di Jakarta pada pukul 15.35 WIB.

ADVERTISEMENT

Dari Jakarta, Murray Ross bakal diterbangkan ke Hamad International Airport di Doha, Qatar, menggunakan pesawat Qatar Airways dengan nomor penerbangan QR957. Setelah itu, ia kembali harus menjalani penerbangan ke Frankfurt International Airport di Jerman menggunakan pesawat Qatar Airways dengan nomor penerbangan QR69.

Dari Jerman, baru yang bersangkutan terbang ke Dublin, Irlandia menggunakan pesawat Ryanair dengan nomor penerbangan FR381.

Kemudian, Ayala Aileen dijadwalkan dideportasi dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada pukul 18.05 Wita menuju ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta Jakarta. Ia diperkirakan tiba di Jakarta pada pukul 19.05 WIB.

Namun data penerbangan Ayala Aileen dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta Jakarta hingga sampai ke negaranya belum diungkap.

Jamaruli mengatakan ketiga WNA tersebut dideportasi lantaran ditemukan melanggar prokes saat tim gabungan melakukan operasi yustisi PPKM Darurat di Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Operasi yustisi dilakukan guna menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 9 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat COVID-19 dalam tatanan era baru di Provinsi Bali.

Dalam operasi tersebut sebenarnya ditemukan 17 pelanggaran yang terdiri dari 3 orang WNI dan 14 WNA. Sesuai dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Satpol PP Provinsi Bali, terhadap 14 WNA tersebut sebanyak tiga dinyatakan bersalah.

Pihak Satpol PP menilai ketiga WNA itu telah melanggar Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM darurat COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali poin 7d yang berbunyi; penggunaan masker dan konsisten adalah protokol yang paling minimal yang harus diterapkan setiap orang.

Mereka juga dinyatakan bersalah melanggar SE Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021 tentang PPKM darurat COVID-19 dalam tatanan kehidupan era baru di Provinsi Bali.

Selain ketiga WNA tersebut, masih terdapat satu orang warga negara Rusia lainnya bernama Anzhelika Naumenok yang juga segera bakal dideportasi. Perempuan tersebut dideportasi lantaran tidak mematuhi protokol kesehatan dengan kondisi positif COVID-19 dan menolak untuk dilakukan karantina.

"Pada 8 Juli 2021, telah dilakukan penjemputan oleh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada sebuah vila di wilayah Canggu, Kuta Utara unyuk selanjutnya dilakukan proses karantina," kata Jamaruli.

"Terhadap WNA atas nama Anzhelika tersebut paspornya telah ditahan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai apabila proses karantina telah berakhir dan dinyatakan negatif COVID-19 akan dilakukan tindakan administrasi Keimigrasian berupa pendeportasian," paparnya.



Simak Video "Video: Puluhan WNA Ditilang gegara Berkendara Tak Pakai Helm di Jalanan Bali"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads