Setelah ingin berdamai dengan COVID-19, Singapura juga membuat jalur khusus bagi traveler yang sudah divaksin. Sinovac dan AstraZeneca termasuk.
Dikutip detikTravel dari Channel News Asia, Jumat (20/8/2021), wisatawan dari Jerman dan Brunei Darussalam disebut akan menjadi salah satu yang diperkenankan masuk Singapura via jalur khusus tersebut seperti dikatakan Satgas COVID-19 setempat Kamis kemarin (19/8).
Kelebihannya, traveler yang masuk via jalur khusus itu diperbolehkan datang tanpa menjalani karantina lebih dulu. Namun, traveler masih harus menjalani pemeriksaan swab PCR di lokasi serta menyertakan bukti surat negatif yang berlaku minimal H-2 waktu kedatangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yang lebih tegas, aturan itu bersifat mengikat. Barangsiapa yang lalai bisa dikenai sanksi tegas berupa wajib menjalani karantina di fasilitas resmi yang telah ditetapkan Pemerintah.
Hanya saja, traveler yang bisa mendapatkan fasilitas jalur khusus itu adalah yang sudah divaksin dua dosis Pfizer-BioNTech, Moderna atau vaksin lainnya yang diakui oleh WHO. Termasuk di dalamnya Sinovac dan AstraZeneca.
Namun, aturan itu tidak berlaku bagi anak di bawah umur 12 tahun yang belum boleh divaksin.
Kabar baik lainnya, jalur khusus itu dibuka juga untuk traveler yang datang untuk tujuan wisata, bisnis maupun sekedar mengunjungi keluarga seperti dikatakan Otoritas Penerbangan Sipil Singapura atau CAAS.
Harap diingat, aturan itu baru berlaku bagi wisatawan yang berdomisili di Singapura, Jerman atau Brunei Darussalam dalam tenggat minimal 21 hari sebelum terbang ke Singapura.
Jadi bisa dikatakan, kalau aturan itu masih bersifat khusus dan terbatas. Sekali pun aturannya bersifat universal untuk semua traveler yang sudah divaksin.
Terkait itu, maskapai Singapore Airlines, Royal Brunei Airlines serta Lufthansa disebut telah menjalin kerjasama khusus perihal jalur khusus tersebut.
Cara apply jalur khusus orang yang sudah divaksin
Selain baru terbuka untuk warga Singapura, Brunei Darussalam dan Jerman, traveler juga diwajibkan mendaftar untuk apa yang disebut Vaccinated Travel Pass. Jalur khusus itu dibuka mulai 1 September.
Untuk informasi, izin khusus itu juga harus dibarengi dengan asuransi perjalanan yang pertangungannya senilai 30 ribu SGD atau setara dengan Rp 318 juta.
(rdy/fem)
Komentar Terbanyak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Viral Keluhan Traveler soal Parkir Jakarta Fair 2025: Chaos!