Ada beberapa pelonggaran dari aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di Jawa Bali. Salah satunya, adalah anak-anak diizinkan untuk masuk ke hotel.
Kendati sudah dibolehkan menginap di hotel, anak-anak di bawah 12 tahun harus menyertakan hasil tes antigen (H-1) atau PCR (H-2). Itu tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 43 dan 44 Tahun 2021 yang berlaku mulai 21 September hingga 4 Oktober 2021.
Sementara itu, tamu wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai melakukan skrining kepada semua pegawai dan pengunjung. Kapasitas hotel dibatasi lima puluh persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan ketentuan memakai aplikasi PeduliLindungi. Kapasitas maksimalnya juga dibatasi hanya 50 persen, serta penyediaan makanan dan minuman disajikan dalam box, tanpa hidangan prasmanan.
Selain hotel, anak-anak di bawah 12 tahun juga sudah diperbolehkan masuk mal, namun dengan ketentuan didampingi oleh orang tua.
"Seiring dengan COVID-19 makin baik dan penggunaan PeduliLindungi berjalan, ada penyesuaian yang dilakukan minggu ini. Akan dilakukan uji coba anak di bawah 10 tahun masuk ke mal," ujar Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan awal pekan ini saat mengumumkan PPKM.
Luhut menegaskan orang tua wajib mendampingi dan terus mengawasi putra-putri mereka.
Sementara itu, anak-anak di bawah usia 12 tahun belum diizinkan untuk berkunjung ke bioskop dan tempat wisata yang sedang diuji coba.
Aturan PPKM diperlonggar seusai tren kasus COVID-19 di Indonesia cenderung membaik. Angka positivity rate harian pun berada di bawah 2 persen dalam dua hari berturut-turut.
(elk/fem)
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Brasil Ancam Seret Kasus Kematian Juliana ke Jalur Hukum