Pemerintah kembali memperpanjang aturan PPKM, mulai dari 21 September sampai 4 Oktober 2021. Begini alur naik pesawatnya.
Tahap pertama naik pesawat di masa PPKM yakni melalui pemeriksaan. Suhu tubuh traveler haruslah di angka normal atau berada di angka 36 derajat celsius.
Tahap kedua naik pesawat di masa PPKM adalah pemeriksaan sertifikat vaksin dan kartu tes RT-PCR atau antigen. Pihak KKP (kantor kesehatan pelabuhan) yang akan memeriksanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tahap ketiga naik pesawat di masa PPKM adalah melakukan check-in di konter maskapai. Di tahap ini, pihak maskapai juga akan mengecek kelengkapan surat vaksin juga tes Corona.
Tahap keempat naik pesawat di masa PPKM adalah menuju ruang tunggu sebelum terbang. Di sini adalah tahap traveler sebelum masuk ke pesawat dan pasti dianjurkan untuk menjaga jarak satu sama lain.
"Pertama pasti melakukan pemeriksaan setelah masuk ke bandara, pemeriksaan barang sekaligus suhu tubuh. Setelah itu melakukan validasi surat kesehatan di KKP," kata Contact Center AP II, Novi saat dihubungi detikTravel, Sabtu (25/9/2021).
"Catatan buat penumpang untuk membawa print out surat bebas Corona dan surat vaksin jika aplikasi PeduliLindungi terjadi masalah," dia menambahkan.
"Para penumpang lalu check-in ke konter maskapai atau mesin yang tersedia dan kemudian ke ruang tunggu," kata dia lagi.
Terakhir adalah tiap penumpang wajib mengisi E-HAC (electronic health alert card) melalui aplikasi PeduliLindungi. Syarat ini ditunjukkan ke petugas KKP di bandara domestik tujuan.
(msl/fem)
Komentar Terbanyak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Viral Keluhan Traveler soal Parkir Jakarta Fair 2025: Chaos!