Objek Wisata dan Mal di Klaten Diijinkan Beroperasi, Tapi Ada Syaratnya

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Objek Wisata dan Mal di Klaten Diijinkan Beroperasi, Tapi Ada Syaratnya

Achmad Syauqi - detikTravel
Selasa, 05 Okt 2021 16:50 WIB
Tim Ahli Satgas Percepatan Pengendalian COVID-19 Kabupaten Klaten dokter Roni Roekmito
Foto: (Achmad Syauqi/ detikcom)
Klaten -

Objek wisata di Kabupaten Klaten mulai diijinkan beroperasi setelah Klaten turun dari level 3 PPKM ke level 2. Meskipun boleh buka tetapi wisatawan harus menunjukkan aplikasi peduli lindungi.

"Imendagri memang sudah terbit ada beberapa yang diberikan kelonggaran. Tapi yang kita waspadai dan sedang diproses aturannya, termasuk dibukanya objek wisata dengan aplikasi peduli lindungi," jelas Tim Ahli Satgas Percepatan Pengendalian COVID-19 Kabupaten Klaten dokter Roni Roekmito pada detikcom di Pemkab, Selasa (5/10/2021) siang.

Dijelaskan Roni, pemerintah pusat sudah mengumumkan wilayah se Solo Raya di level 2. Termasuk Klaten turun ke level 2 dan Pemkab sedang menyusun aturan rinciannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sedang proses di ibu Bupati (instruksi Bupati). Pertama dibukanya objek wisata dengan 25 persen kapasitas, seni budaya dibolehkan kapasitas 50 persen dan pernikahan," sambung Roni.

Untuk kegiatan pernikahan, terang Roni nantinya kapasitas hanya 50 orang undangan. Tiga hal itu yang sedang diformulasikan untuk teknis di lapangan.

ADVERTISEMENT

"Tiga itu yang sedang kita proses, kita minta Dinas Kebudayaan dan bagian hukum memformulasikan bagaimana teknisnya di lapangan. Misalnya objek wisata dibuka bertahap atau seluruhnya," sambung Roni.

Selain objek wisata, imbuh Roni, aplikasi peduli lindungi akan diterapkan di mal dan kantor. Termasuk perbankan.

"Sedang kita rancang edarannya juga untuk mal dan kantor, termasuk perbankan. Kalau kesulitan aplikasi peduli lindungi bisa menggunakan surat vaksin," papar Roni.

Tim Ahli Satgas Percepatan Pengendalian COVID-19 Kabupaten Klaten dokter Roni RoekmitoTim Ahli Satgas Percepatan Pengendalian COVID-19 Kabupaten Klaten dokter Roni Roekmito Foto: (Achmad Syauqi/ detikcom)

Satgas kabupaten, tambah Roni, juga tengah mengkaji aturan yang tidak diatur dalam imendagri terbaru. Terutama berkaitan dengan jam buka objek wisata.

"Jam, termasuk jam wisata tidak diatur. Tapi itu akan kita bahas, juga jam kuliner yang wacananya jika buka sejak pagi tutup 21.00 WIB dan jika buka sore tutup 24.00 WIB, " sebut Roni.

Perpanjangan PPKM itu, ujar Roni akan berlaku sampai 18 Oktober. Pemkab akan sekuat tenaga mempertahankan di level 2 atau jika mungkin ke level 1.

"Kita pertahankan level 2 ini dulu. Caranya operasi yustisi akan ditingkatkan, masyarakat juga diminta sadar Prokes karena penentunya masyarakat," pungkas Roni.

Pengurus Dewan Kesenian Klaten, Joko Sarjono mengatakan yang perlu dikaji lebih lanjut tentang kesenian. Jika diijinkan bagaimana menjamin jumlah penonton.

"Bagaimana nanti ketentuan 50 persen untuk pentas seni. Ini kan akan kerepotan membatasi sehingga perlu kajian," kata Joko pada detikcom.




(sym/sym)

Hide Ads