Penerbangan internasional ke Bali masih sepi, terutama untuk layanan reguler. Apa sebabnya?
Menparekraf Sandiaga Uno mengulik pembukaan Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk penerbangan internasional dalam temu wartawan mingguan secara daring, Senin (18/10/2021). Pemerintah mengakui sepinya penerbangan internasional reguler ini.
"Penerbangan reguler masih sepi. Karena setelah dibuka 14 Oktober, wisatawan mancanegara juga kesiapan industri masih terus dikoordinasikan," kata Sandiaga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami terus mengobservasi pasca pembukaan Bali untuk kami data. Kami koordinasi lintas lembaga juga dunia usaha," imbuh dia.
"Lebih dari itu kami juga menunggu penerbangan dari pihak maskapai," terang dia lagi.
Selagi dalam masa observasi, pemerintah masih gencar melakukan promosi terkait pembukaan Bali ini. Ada kemungkinan sepinya penerbangan internasional reguler ini karena aturan asuransi sebesar 1 miliar rupiah dan karantina selama lima hari.
"Selain menunggu, kami juga mendorong promosi secara gencar pembukaan Bali untuk wisatawan mancanegara. Kita bekerjasama dengan biro perjalanan wisata di 19 negara dan penyiapan di negara-negara lain," jelas Sandiaga.
"Kita gunakan promosi di media perwakilan Indonesia di negara tersebut. Karena yang bisa masuk ke kita adalah negara dengan positivity rate di bawah 5% dan tidak ada larangan bepergian," imbuh Sandiaga Uno.
Adapun beberapa persyaratan wajib yang harus dipenuhi wisman untuk datang ke Indonesia mulai dari mendapatkan Visa Kunjungan Singkat atau izin masuk lainnya sesuai ketentuan yang berlaku, hasil negatif COVID-19 melalui tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan.
Syarat Turis Asing Wisata di Bali Selanjutnya:
Saat on arrival requirement, wisman juga harus mengisi E-Hac via aplikasi PeduliLindungi, melaksanakan tes RT-PCR di on arrival, jika hasil negatif maka pelaku perjalanan dapat melakukan karantina sesuai ketentuan.
Jika hasil positif dan tanpa gejala maka pelaku perjalanan melakukan isolasi di akomodasi masing-masing. Jika hasil positif dan bergejala, maka pelaku perjalanan melakukan karantina di faskes terdekat dari akomodasi.
Pelaku perjalanan yang positif dapat melakukan tes PCR kembali pada hari ke-5, apabila negatif dapat melakukan aktivitas di luar ruangan (karantina periode adaptasi). Apabila positif perlu mengulang siklus karantina.
Simak Video "Video: Acara HUT Bhayangkara di Bali, Kapolda Unjuk Gigi Kemampuan Kempo"
[Gambas:Video 20detik]
(msl/ddn)

Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Viral Keluhan Traveler soal Parkir Jakarta Fair 2025: Chaos!