PCR Mau Diterapkan untuk Selain Pesawat, Jokowi Minta Harga Turun Jadi Rp 300 Ribu

Tim detikcom - detikTravel
Senin, 25 Okt 2021 16:15 WIB
Ilustrasi penumpang bandara Foto: 20Detik
Jakarta -

Syarat hasil tes negatif PCR 2x24 jam untuk naik pesawat diprotes berbagai kalangan. Menko Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan hal ini untuk menyeimbangkan relaksasi yang dilakukan pemerintah terutama di sektor pariwisata.

"Terkait dengan kewajiban penggunaan PCR yang pada moda transportasi pesawat yang banyak dikritik, dapat kami sampaikan bahwa hal ini ditujukan utamanya untuk menyeimbangkan relaksasi yang dilakukan pada aktivitas masyarakat, terutama pada sektor pariwisata," kata Luhut dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (25/10/2021).

Terkait kewajiban PCR untuk naik pesawat, Luhut menyebut kasus Corona di Indonesia saat ini sudah rendah. Meski demikian, Luhut menegaskan pemerintah tidak akan lengah.

"Meski kasus saat ini sudah sangat rendah, belajar dari pengalaman negara lain, kita tetap memperkuat 3T-3M supaya kasus tidak kembali menguat, terutama menghadapi periode libur Natal-tahun baru," kata Luhut.

Luhut mengatakan ada peningkatan kasus positif Corona atau COVID-19 di 105 kota/kabupaten. Namun, Luhut menyebut kasus Corona di 105 wilayah itu masih terkontrol.

"Dari arahan presiden pada ratas hari ini, presiden terus mengingatkan pada kami agar semua terus waspada dan berhati-hati akan datangnya gelombang selanjutnya. Hal tersebut berkaitan dengan adanya peningkatan kasus di 105 kota dan kabupaten di seluruh Indonesia," ujar Luhut.

Dia mengatakan kasus Corona di wilayah-wilayah itu masih terkendali. Luhut mengatakan pemerintah menemukan kasus Corona yang naik-turun.

"Kita perlu waspadai. Nantinya banyak langkah-langkah yang kita lakukan," ucapnya.

Luhut mengatakan aturan yang dibuat terkadang dianggap terlalu ketat. Luhut menegaskan aturan dibuat ketat demi kebaikan bersama.

"Terkadang mungkin dianggap terlalu ketat, tapi kita tidak punya pilihan," ucapnya.

Tes PCR Diwajibkan untuk Moda Transportasi Lain

Pemerintah telah mempersiapkan antisipasi libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) agar kasus COVID-19 tak kembali melonjak. Satu di antaranya adalah akan menerapkan tes PCR di moda transportasi selain pesawat.

Luhut mengatakan penerapan tes di moda transportasi selain pesawat akan diberlakukan secara bertahap.

"Secara bertahap penggunaan tes akan juga diterapkan pada transportasi lain selama mengantisipasi periode Natal dan Tahun Baru," ucapnya.

Dia membeberkan perbandingan masa libur Natal dan Tahun lalu pada tahun lalu dengan tahun ini. Menurutnya, mobilitas masyarakat ke Bali tahun ini diprediksi akan terus meningkat hingga akhir tahun nanti.

"Sebagai perbandingan selama periode Natal dan Tahun Baru tahun lalu, meskipun penerbangan ke Bali disyaratkan PCR, mobilitas tetap meningkat dan pada akhirnya mendorong kenaikan kasus. Walaupun tanpa varian delta dapat kami sampaikan bahwa mobilitas di Bali sudah sama dengan Natal-Tahun Baru yang tahun lalu, dan akan terus meningkat sampai akhir tahun ini, sehingga resiko menaikkan kasus," jelasnya.

Harga Tes PCR Diturunkan

Meski tes PCR akan diberlakukan untuk moda transportasi selain pesawat, pemerintah juga telah membuat kebijakan harga PCR diturunkan menjadi Rp 300 ribu.

"Arahan Presiden harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp 300 ribu dan berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat," ujar Luhut.



Simak Video "Video Luhut: Saya Saksi Hidup, Jokowi Tak Langgar Konstitusi Selama Jabat Presiden"

(ddn/ddn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork