Ratusan Juta WNI Tidak Akan Bepergian di Masa Libur Natal dan Tahun Baru

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Ratusan Juta WNI Tidak Akan Bepergian di Masa Libur Natal dan Tahun Baru

Tim detikcom - detikTravel
Jumat, 05 Nov 2021 12:07 WIB
Kendaraan melintas di dermaga Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur, Sabtu (2/1/2021). Arus balik libur Natal dan Tahun Baru di Pelabuhan Ketapang terpantau ramai lancar yang didominasi kendaraan dari Pulau Bali menuju Pulau Jawa. ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/wsj.
Foto: ANTARA FOTO/BUDI CANDRA SETYA
Jakarta -

Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan survei untuk melihat pola perjalanan di masa libur Natal dan Tahun Baru 2022. Hasil survei menyebutkan 87% atau setara dengan 231,6 juta warga tidak akan melakukan perjalanan antar kota di akhir tahun.

Survei ini dilakukan pada 11-20 Oktober 2021. Jika dibandingkan dengan pergerakan pada Natal dan Tahun Baru sebelumnya, potensi pergerakan orang di tahun ini lebih kecil. Setidaknya ada 13% warga yang diperkirakan melakukan perjalanan antar kota.

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat sekaligus Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno mengatakan, terdapat beberapa alasan mengapa warga memilih untuk tidak bepergian di masa libur Natal dan Tahun Baru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Diperkirakan dipengaruhi berbagai sebab, seperti kondisi saat ini anak-anak sekolah sudah mulai melaksanakan belajar tatap muka, menjadi pertimbangan untuk tidak memilih bepergian," kata Djoko dalam keterangan tertulis.

Selain itu, para pegawai atau pekerja sudah mulai aktif bekerja dan mendekati normal, sehingga masyarakat memilih tidak bepergian untuk pulang kampung atau liburan pada Natal dan Tahun Baru yang akan menghabiskan banyak biaya.

ADVERTISEMENT

"(Masyarakat) lebih memilih memperbaiki perekonomian keluarga yang sempat terpuruk selama masa pengetatan kegiatan dan mobilitas karena berkurangnya pendapatan keluarga," ujarnya.

Dia menjelaskan, perkiraan gelombang ketiga COVID-19 di akhir tahun menjadi faktor dalam mempengaruhi minat masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan. Kemudian, faktor lain juga dipengaruhi oleh menurunnya pendapatan kalangan masyarakat tertentu sebagai dampak pandemi dan dicabutnya cuti bersama 24 Desember 2021.

"Libur Natal menjadi pendek dan masih ketatnya persyaratan perjalanan (masa berlaku dan biaya test swab PCR dan antigen) yang mengakibatkan adanya penambahan biaya perjalanan," jelas Djoko.

Masih ada potensi perubahan pola berpikir masyarakat untuk melakukan pergerakan Natal dan Tahun Baru. Menurutnya, selain ada kebijakan yang dilonggarkan, tentu masih ada sebagian warga yang berkeinginan untuk melakukan perjalanan.

"Oleh sebab itu, Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan masih dapat melakukan survei 1-2 kali lagi untuk mendapatkan pola pergerakan terkini hingga mendekati masa Nataru tahun ini," katanya.

Selanjutnya: Opsi Pembatasan Perjalanan saat Natal dan Tahun Baru

Opsi pembatasan perjalanan dibuka Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru 2022. Saat ini Kemenhub sedang menyusun langkah-langkah mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan berbagai kemungkinan kebijakan bisa dilakukan. Dari sisi transportasinya bisa saja ada pembatasan mobilitas masyarakat ataupun pengetatan syarat perjalanan di masa libur Natal dan Tahun Baru 2022 sebagai antisipasi ledakan kasus COVID-19. Kemudian tempat wisata bisa saja diperketat syarat masuknya ataupun pembatasan kapasitas.

"Kami susun langkah itu, apakah itu pembatasan mobilitas atau pengetatan syarat, paling penting adalah bagaimana aktivitas di hulu bisa dikendalikan. Bagaimana orang berpergian untuk liburan wisata dan kepentingan sektor ekonomi lain ini harus dikendalikan," ungkap Adita.

"Bisa saja pariwisata ada pengetatan syarat dan kapasitas dibatasi," tambahnya.

Di sisi lain, Adita bilang sektor transportasi hanya menangkap pergerakan yang ada di tengah masyarakat. Kebijakan yang diambil pemerintah harus terintegrasi, bila hanya transportasinya saja yang dibatasi bisa-bisa terjadi antrean panjang.

"Karena transportasi ini menangkap aktivitas di hulu, jadi kalau hulu nggak dikendalikan dan transportasi akan dibatasi ini malah berbalik. Takutnya, nanti ada antrean, dan overcapacity, maka ini akan terintegrasi," ujar Adita.

Adita melanjutkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy sebagai penanggung jawab kebijakan libur Natal dan Tahun Baru 2022. Muhadjir akan memimpin semua kementerian dan lembaga (K/L) menyusun strategi dalam mengantisipasi lonjakan kasus saat libur Natal dan Tahun Baru 2022.

Libur Natal dan Tahun Baru biasanya dibarengi dengan meningkatnya mobilitas masyarakat. Dengan adanya hari libur, biasanya masyarakat bepergian ke tempat wisata atau ke daerah lain.

"Jadi kita memang antisipasi agar mobilitas tak membuat kenaikan kasus lagi," kata Adita.



Simak Video "Video Suasana Terkini Arus Lalin di Simpang Gadog Arah Puncak"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads