Syarat Naik Pesawat Diganti ke Antigen, Wisnus ke Bali Naik 25%

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Syarat Naik Pesawat Diganti ke Antigen, Wisnus ke Bali Naik 25%

Putu Intan - detikTravel
Senin, 08 Nov 2021 15:17 WIB
Suasana Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali
Foto: Dok. AP I Bandara Ngurah Rai Bali
Jakarta -

Kunjungan wisatawan nusantara meningkat pasca perubahan aturan penerbangan dari wajib PCR menjadi hanya perlu Antigen. Ini berdampak positif pada pariwisata Bali.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menyampaikan saat ini pariwisata Bali mulai bergeliat dengan kunjungan wisatawan domestik. Ia menyampaikan, selama 3 hari terakhir rata-rata orang yang datang ke Bali mencapai lebih dari 9.500 orang.

"Di tanggal 5 sudah berada di angka 9.900 orang. Rata-rata dalam 3 hari sudah 9.500 lebih. Terjadi peningkatan 20-25 persen," kata dia dalam Weekly Press Briefing secara virtual pada Senin (8/11/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun Sandiaga menggarisbawahi catatan pelanggaran protokol kesehatan yang kerap dilakukan wisatawan di Bali. Di antaranya adalah soal kerumunan dan kelalaian dalam menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

"Pelanggaran terkait kerumunan dan kelalaian menscan QR Code di aplikasi PeduliLindungi. Pemakaian masker semakin hari semakin baik kepatuhannya. Tingkat kerumunan yang perlu kita perbaiki," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Ke depannya, Sandiaga juga berharap setiap spot wisata dilengkapi dengan fasilitas mencuci tangan. Ia juga berjanji akan terus memantau prokes di Bali yang merupakan destinasi wisata favorit.

Sebagaimana diketahui, syarat penerbangan Jawa-Bali mulanya mewajibkan setiap orang untuk menunjukkan hasil negatif dari tes PCR. Mereka harus tetap PCR meski sudah divaksin dua kali. Aturan itu dikeluarkan pada 18 Oktober 2021 lewat Inmendagri 53/2021.

Akan tetapi aturan PCR ini kemudian diubah menjadi tes Antigen yang sampelnya diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan. Perubahan ini dilakukan usai masyarakat protes.

"Untuk perjalanan ada perubahan yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR tetapi cukup menggunakan tes antigen. Sama dengan yang sudah diberlakukan untuk wilayah luar Jawa non-Bali," kata Menko PMK Muhadjir Effendy dalam jumpa pers virtual, Senin (1/11).




(pin/ddn)

Hide Ads