Sebelumnya, pintu masuk perjalanan internasional hanya bisa melalui Bandar Udara Soekarno Hatta di Provinsi Banten dan Sam Ratulangi di Provinsi Sulawesi Utara. Aturan itu tertuang dalam Inmendagri sebelumnya, yakni Inmendagri No 54 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, 1 di Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi dan Papua.
Berikut aturannya:
a. Pembatasan pintu masuk perjalanan penumpang internasional bagi warga negara Indonesia diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Pintu masuk udara hanya melalui Bandar Udara Soekarno Hatta di Provinsi Banten dan Sam Ratulangi di Provinsi Sulawesi Utara;
2. Pintu masuk laut hanya melalui pelabuhan Batam dan Tanjung Pinang di Provinsi Kepulauan Riau dan Nunukan di Provinsi Kalimantan Utara; dan
3. Pintu masuk darat hanya melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk dan Entikong di Provinsi Kalimantan Barat serta Motaain di Provinsi Nusa Tenggara Timur,
b. Pembatasan pintu masuk perjalanan penumpang internasional bagi warga negara asing dengan menggunakan penerbangan langsung diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Pintu masuk udara hanya melalui Bandar Udara Ngurah Rai di Provinsi Bali, Bandar Udara Hang Nadim dan Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah di Provinsi Kepulauan Riau;
2. Pintu masuk laut di Provinsi Bali dan Provinsi Kepulauan Riau dapat menggunakan kapal pesiar (cruise) atau kapal layar (yacht).
Simak Video "Video: Kapal Pengangkut Tim Sepakbola Tenggelam di Batam, 2 Orang Hilang"
[Gambas:Video 20detik]
(rdy/rdy)
Komentar Terbanyak
Penumpang Hilang HP di Penerbangan Melbourne, Ini Hasil Investigasi Garuda
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol