Desa Janggalan diresmikan menjadi salah satu desa wisata rintisan di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Desa Janggalan pun disebut sebagai Jerussalem Van Java-nya Kudus.
"Dengan julukan Jerussalem Van Java-nya Kudus ini semoga Desa Janggalan dapat menarik minat wisatawan untuk berkunjung di sini," kata Bupati Kudus HM Hartopo saat melaunching Desa Janggalan menjadi desa wisata, Rabu (10/11/2021) malam.
Pantauan di lokasi acara launching digelar cukup meriah. Berbagai rangkaian acara disemarakkan untuk menyambut Desa Janggalan di Kecamatan Kota yang menjadi Jerussalem Van Java-nya Kudus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berbagai bangunan kuno, kuliner hingga tradisi masih dilestarikan di Desa Janggalan. Di antaranya ada rumah kuno khas Kudus, masjid kuno, dan kuliner seperti nasi jangkrik dan puli kotokan.
Hartopo mengatakan di Desa Janggalan banyak potensi wisata yang bisa menjadi daya tarik. Seperti rumah adat khas Kudus, kuliner dan masjid. Tak hanya itu, menurutnya di Desa Janggalan juga terdapat perpaduan kebudayaan.
"Di sini banyak menarik wisatawan dari luar, artinya peninggalan zaman dulu termasuk bangunan kuno, kemudian ada perpaduan budaya Jawa-Arab juga ada. Juga banyak peninggalan yang lain, makam, masjid dan banyak hal ditemukan di sini," jelas Hartopo.
![]() |
Senada dikatakan Ketua Kelomppok Sadar Wisata Desa Janggalan Renni Yuniati. Menurutnya nama Jerussalem Van Java ini tidak lepas dari keberadaan Sunan Kudus.
Jerussalem merupakan asal dari Jafar Sodiq atau yang dikenal dengan Sunan Kudus. Banyak peninggalan Sunan Kudus yang kini masih dilestarikan oleh masyarakat Desa Janggalan.
"Jadi ini ada situs Langgar Dalam kemudian Janggalan menjadi satu karena Mbah Sunan Kudus kan datang dari Jerussalem. Beliau datang ke sini untuk menyebarkan agama Islam. Itu nama Jerrussalem Van Java," ungkapnya.
"Di Janggalan ada batik, border, ada sulam, kemudian ada kuliner semua masakan ada di sini. Nasi Jangkrik, nasi pecel klithik lele, puli kotokan, dan berbagai macam," sambung dia.
Selanjutnya: Desa Janggalan sebagai tempat bertemunya empat peradaban
Kesempatan yang sama Pemerhati Budaya Kudus, Abdul Jalil menjelaskan sebutan Jerussalem Van Java merupakan tempat bertemunya empat peradaban. Ada Jawa, Cina, Arab, dan Eropa.
Menurutnya di kawasan Desa Janggalan yang lokasinya tidak jauh dari Menara Kudus dulunya menjadi pusat penyebaran agama Islam oleh Sunan Kudus. Ada enam desa penyangga budaya yang ada di Menara Sunan Kudus.
"Budaya intinya di Menara dan ada enam desa penyangga budaya. Nah maka setelah ini kita akan muter di Janggalan, Kauman, Kerjaksan, Damaran, Kajeksan, dan Sunggingan. Ketika kita menyebut Kudus itu Jerussalem Van Java maka di sini adalah tempat bertemunya empat peradaban. Jadi peradaban Jawa, Cina, Arab, dan Eropa," jelas Jalil saat diskusi menelisik anasir Kota Lama Kudus Jerussalem Van Java.
Oleh karena itu, kata Jalil berharap agar masyarakat bersama pemerintah untuk mengelola potensi wisata tersebut. "Tentu ini sebuah potensi jika kita bisa mengelola. Ini akan menjadi penanggalan masa lalu jika gagal mengelola," sambung dia.
Plt Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kudus, Mutrikah menambahkan ada empat desa yang bersama-sama ditetapkan menjadi desa wisata rintisan.
Salah satunya adalah Desa Janggalan. Tika sapaannya berharap dengan ditetapkan ini dapat meningkatkan kemandirian dan optimalisasi desa.
"Pada tahun 2021 ini di Kabupaten Kudus terdapat 13 desa wisata. Pada kesempatan ini akan diserahkan kepada Desa Janggalan, Kauman Kecamatan Kota Kudus, serta Desa Karangampel dan Kedungdowo, Kecamatan Kaliwungu yang telah ditetapkan keputusan Bupati Kudus sebagai desa wisata klarifikasi rintisan Kabupaten Kudus," jelas Tika di lokasi.
"Diharapkan dengan menerima surat rintisan ini dapat meningkatkan kemandirian dan optimalisasi pada masing-masing desa wisata," ungkapnya.
Simak Video " Video: Melihat Patung Biawak di Wonosobo yang Viral gegara Mirip Asli"
[Gambas:Video 20detik]
(pin/pin)
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Brasil Ancam Seret Kasus Kematian Juliana ke Jalur Hukum