Jelang Pembatasan Nataru, Tempat Spa-Hotel Melati Dapat Bantuan Sandiaga

Ahmad Masaul Khoiri - detikTravel
Selasa, 23 Nov 2021 09:09 WIB
Penjaja vila di Puncak (Foto: Ahmad Masaul Khori/detikcom)
Jakarta -

Pemerintah mengucurkan bantuan lagi buat usaha berskala kecil dalam industri pariwisata. Ada enam jenis yang masuk kategori Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata (BPUP) 2021.

Hal itu disampaikan oleh Menparekraf Sandiaga Uno dalam temu wartawan mingguan di kantornya, Senin (22/11/2021). Kata dia, tempat spa hingga hotel melati bisa mendapatkannya.

"BPUP 2021 merupakan salah satu bantuan pemerintah yang diberikan kepada usaha pariwisata skala kecil dan menengah yang terdaftar pada OSS Kementerian Investasi/BKPM tahun 2018-2020," kata Sandiaga.

"Bantuan ini diberikan kepada enam jenis usaha yaitu agen perjalanan wisata, biro perjalanan wisata, spa, hotel melati, homestay, dan penyediaan akomodasi lainnya," imbuh dia.

Karena diperuntukkan bagi usaha berskala kecil, mereka hanya mendapat bantuan yang terbilang sedikit pula. Namun, bantuan ini setidaknya akan membantu di kala PPKM Level 3 saat Nataru.

"Nantinya para pelaku usaha yang telah terdaftar akan menerima dana sebesar Rp 1,8 juta. Saya berharap mereka akan terbantu karena nanti akan ada pembatasan di saat libur Natal dan tahun baru," terang dia.

Kata Sandiaga, pendaftaran dibuka mulai 15 November 2021 dan ditutup pada 26 November 2021 pukul 23.59 WIB melalui web https://bpup.kemenparekraf.go.id/. Dan saat ini, proses pendaftaran dan verifikasi sedang berjalan di kabupaten/kota.

"Saya berharap para pelaku usaha dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk mendaftarkan diri serta memanfaatkan bantuan yang diterima. Karena program ini merupakan bagian dari keberpihakan kami untuk terus memberikan bantuan stimulus yang tepat sasaran, tepat manfaat, dan tepat waktu, agar terciptanya lapangan kerja seluas-luasnya, meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat," pungkas Sandiaga.

Simak video 'Razia Hotel Melati di Jambi, 17 ABG Diamankan':






(msl/ddn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork