TRAVEL NEWS
PPKM Luar Jawa Bali Diperpanjang, Simak Aturan Terbarunya

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) luar Pulau Jawa dan Bali kembali diperpanjang hingga 6 Desember. Sejumlah pembatasan pun masih berlaku.
Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) wilayah luar Jawa-Bali pada 23 November-6 Desember 2021. Sejalan dengan itu, pembatasan masih dilakukan pada bioskop, mal, hingga aktivitas pada area publik.
Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 61 Tahun 2021 yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian Senin (22/11). Dalam aturan tersebut, daerah dengan aturan PPKM level 3 diperbolehkan membuka bioskop dengan kapasitas maksimal 50%.
Selain itu, anak usia di bawah 12 tahun dilarang masuk bioskop. Meski demikian, hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning pada aplikasi PeduliLindungi yang diperkenankan masuk.
"Untuk melakukan skrining atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh pemerintah daerah," demikian tertulis seperti dikutip detikTravel, Selasa (23/11/2021).
Sedangkan restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan di tempat dengan kapasitas pengunjung 50%, dua orang per meja dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away. Selain itu, operasional bioskop mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.
Sementara, kegiatan pada mal di daerah level 3 diizinkan beroperasi 50% hingga pukul 21.00. Pengunjung menggunakan aplikasi PeduliLlindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
"Pengaturannya lebih lanjut diatur oleh pemerintah daerah," demikian tertulis.
Sedangkan, pelaksanaan kegiatan pada area publik seperti taman dan tempat wisata umum diizinkan beroperasi 50% dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Adapun, pengaturan untuk wilayah PPKM level 2 dan level 1 ditentukan dengan kriteria zonasi. Bioskop pada zona oranye diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50%.
Selain itu, hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk. Sementara, anak usia di bawah 12 tahun tetap dilarang masuk bioskop.
Sedangkan restoran dan kafe di dalam bioskop dapat melayani makan di tempat dengan kapasitas pengunjung 50%, 2 orang per meja dan dapat menerima pesanan dibawa pulang.
Sementara, bioskop pada zona kuning dan hijau bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 75%. Pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam PeduliLindungi diperbolehkan masuk. Namun, anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.
Restoran dan kafe di dalam bioskop dapat melayani makan di tempat dengan kapasitas pengunjung 75%, 2 orang per meja dan dapat menerima pesanan untuk dibawa pulang.
Sementara, mal pada zona merah diperbolehkan buka dengan batas jam operasional sampai pukul 17.00 waktu setempat. Pengunjung diperbolehkan masuk dengan kapasitas maksimal 25%.
Sedangkan mal pada wilayah zona kuning dan oranye diizinkan buka sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung maksimal 50%. Untuk zona hijau, mal boleh beroperasi sampai pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas 100%.
Pelaksanaan kegiatan pada area publik pada wilayah zona oranye dan merah diizinkan buka dengan kapasitas 25%. Sementara, kegiatan di area publik dalam zona kuning diizinkan buka maksimal 50%.
Selanjutnya, kegiatan pada area publik dalam zona hijau diizinkan buka dengan pembatasan kapasitas maksimal 75%. "Dengan menggunakan PeduliLindungi atau protokol kesehatan yang diatur oleh pemerintah daerah," bunyi aturannya.
Simak Video "Catat! PPKM di Luar Jawa-Bali Diperpanjang Lagi"
[Gambas:Video 20detik]
(rdy/ddn)