Ini Aturan Karantina Traveler dari Luar Negeri Terimbas Omicron

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Ini Aturan Karantina Traveler dari Luar Negeri Terimbas Omicron

Tim detikcom - detikTravel
Selasa, 30 Nov 2021 06:15 WIB
Pemerintah berencana menerapkan PPKM Level 3 di libur Natal dan tahun baru mendatang. Begini suasana Bandara Soekarno Hatta, jelang Nataru.
Ilustrasi perjalanan (Rengga Sencaya/detikcom)
Jakarta -

Karantina traveler dari luar negeri mengalami perubahan aturan seiring munculnya Covid-19 varian Omicron.

Varian Omicron dilaporkan pertama kali dari Afrika Selatan. Kemudian, varian itu berkembang di Eropa dan Asia.

Sejumlah negara bahkan sudah menutup pintu bagi traveler dari Afrika Selatan dan sejumlah negara Afrika bagian selatan lainnya. Indonesia juga memutuskan untuk me-lockdown negara-negara tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, pemerintah memperketat aturan kedatangan traveler dari luar negeri.

Kewajiban Karantina dari Luar Negeri Terkini

Kewajiban karantina dari luar negeri diatur dalam Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional.

ADVERTISEMENT

Dalam poin f, kewajiban karantina bagi WNA-WNI dari luar negeri dan WNI dari negara-negara Afrika dan Hong Kong diatur sebagai berikut:

1. Untuk WNI, yaitu Pekerja Migran Indonesia (PMI); Pelajar/mahasiswa atau Pegawai Pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional dengan biaya ditanggung oleh pemerintah; dan

2. Untuk WNI di luar kriteria sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan bagi WNA, termasuk diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing menjalani karantina di tempat akomodasi karantina.

3. Dalam hal kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 7 x 24 jam.

4. Setiap pelaku perjalanan internasional wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan internasional masuk ke wilayah Indonesia. Pelaku perjalanan juga diwajibkan untuk menunjukkan sertifikat vaksin dosis lengkap.

Durasi Karantina dari Luar Negeri Terbaru

Masih merujuk SE Satgas COVID-19 terbaru, durasi karantina dari luar negeri mengalami perubahan. Bagi pelaku perjalanan internasional kini diwajibkan karantina selama 7x24 jam, berubah dari awalnya hanya 3x24 jam.

"Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina selama 7 x 24 jam," demikian bunyi poin dalam SE Satgas COVID.

Sementara itu, untuk WNI yang datang dari 11 negara di Afrika dan Hong Kong masih diizinkan masuk ke Indonesia. Namun mereka harus menjalani karantina selama 14x24 jam.

"Dalam hal WNI yang berasal dari negara/wilayah sebagaimana dimaksud pada angka 2 tetap dapat memasuki wilayah Indonesia dengan dilakukan tes ulang RT-PCR saat kedatangan dan diwajibkan menjalani karantina 14x 24 jam," demikian bunyi salah satu poin dalam SE Kasatgas.

Adapun daftar 11 negara yang dimaksud yaitu:

  1. Afrika Selatan
  2. Botswana
  3. Namibia
  4. Zimbabwe
  5. Lesotho
  6. Mozambik
  7. Malawi
  8. Angola
  9. Zambia
  10. Hong Kong
  11. Eswatini

Untuk WNA yang melakukan perjalanan selama 14 hari terakhir dari 11 negara tersebut sementara dilarang masuk Indonesia.

Simak video 'Sederet Antisipasi Pemerintah Tangkal Covid-19 Varian Omicron':

[Gambas:Video 20detik]



Kewajiban Tes PCR Selama Karantina dari Luar Negeri

Selama karantina dari luar negeri, WNI dan WNA akan diwajibkan melakukan tes RT-PCR kedua dengan ketentuan:

1. Untuk yang menjalani karantina 7x24 jam, tes RT-PCR akan dilaksanakan pada hari ke-6 karantina

2. Untuk yang menjalani karantina 14x24 jam, tes RT-PCR akan dilaksanakan pada hari ke-13 karantina.

3. Jika dalam tes ulang dinyatakan negatif, diizinkan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari serta menerapkan protokol kesehatan.

4, Dan jika dinyatakan positif, maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah dan bagi WNA dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri.

Demikian informasi terbaru soal karantina dari luar negeri sesuai SE Satgas COVID-19 Nomor 23 Tahun 2021. Pastikan tetap jaga protokol kesehatan demi mencegah varian Omicron masuk Indonesia.


Hide Ads