Imbas Omicron, WNI dari 11 Negara Ini Wajib Karantina 14 Hari

Femi Diah - detikTravel
Rabu, 01 Des 2021 06:34 WIB
Ilustrasi bandara (Rengga Sencaya/detikcom)
Jakarta -

WNI yang traveling dari 11 negara ini wajib menjalani karantina selama 14 hari. Imbas dari munculnya virus Corona varian Omicron.

Indonesia menutup pintu bagi turis asing dari 11 negara yang akibat merebaknya varian Omicron. Tetapi, WNi tetap bisa masuk Indonesia.

Itu dengan karantina yang diperpanjang menjadi 14. Selain dari 11 negara tersebut, WNi yang masuk Indonesia masa karantina lebih pendek, yakni selama tujuh hari.

Pengecualian berlaku pada beberapa kriteria. Di antaranya bagi pemegang visa diplomatik, dinas sejajar menteri, dan rombongan dalam kunjungan kenegaraan.

Kesebelas negara yang dimaksud adalah:

1. Afrika Selatan
2. Botswana
3. Namibia
4. Zimbabwe
5. Lesotho
6. Mozambique
7. Eswatini
8. Malawi
9. Angola
10. Zambia
11. Hong Kong



Simak Video "Temuan Terkini Terkait Subvarian Omicron BN.1"

(fem/fem)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork