5 Fakta Sriwedari, Taman Rakyat Solo yang Terancam Musnah

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

5 Fakta Sriwedari, Taman Rakyat Solo yang Terancam Musnah

Putu Intan - detikTravel
Rabu, 01 Des 2021 13:20 WIB
Taman Sriwedari, Solo, Jumat (6/3/2020).
Potret terkini Taman Sriwedari. Foto: Bayu Ardi Isnanto/detikcom
Surakarta -

Solo bukanlah Solo tanpa Taman Sriwedari. Agaknya pernyataan itu tak berlebihan karena Taman Sriwedari selama ratusan tahun sudah menjadi pusat hiburan masyarakat Solo dan turis dari luar kota.

Taman hiburan ini juga berperan dalam penyebaran seni dan budaya Solo kepada anak-anak muda. Banyak pula orang-orang yang menggantungkan hidup dengan bekerja di tempat ini.

Tetapi sengketa lahan yang tak berkesudahan membuat kegiatan di Taman Sriwedari terganggu. Saking runyamnya masalah ini, pemerintah pusat diminta turun tangan membantu menyelesaikan masalah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk lebih mengenal tentang Taman Sriwedari, simak 5 faktanya berikut ini:

1. Dibangun pada 1887

Taman Sriwedari di SoloTaman Sriwedari di Solo. Foto: Wahyu Setyo Widodo

Taman Sriwedari dibangun pada tahun 1887 oleh Pakubuwono X. Dikutip dari situs Badan Otorita Borobudur, taman ini mulanya dibangun sebagai sarana rekreasi dan peristirahatan keluarga kerajaan.

ADVERTISEMENT

Taman ini dibangun terinspirasi dari keberadaan taman di surga. Taman Sriwedari sendiri diresmikan pada 1 Januari 1902.

2. Pusat hiburan rakyat

Wayang Orang SriwedariWayang Orang Sriwedari. Foto: Kartika Bagus

Taman Sriwedari kemudian berkembang menjadi pusat hiburan rakyat. Di sana berlangsung berbagai pertunjukan kesenian, hiburan, dan pasar malam.

Taman yang mulanya sederhana juga semakin maju dengan dibangunnya berbagai gedung. Beberapa di antaranya adalah Museum Radya Pustaka, Gedung Wayang Orang, Gedung Kesenian Surakarta, Kolam Segaran, dan Taman Hiburan Rakyat (THR).

3. Pernah menjadi tempat pelaksanaan PON I tahun 1948

Pekan Olahraga Nasional (PON) pertama kali dilaksanakan pada 9 September 1948. Kala itu, Surakarta atau Solo menjadi tuan rumah.

Terpilihnya Solo sebagai tuan rumah juga tak terlepas dari Sriwedari. Salah satu alasannya karena ada Stasion Sriwedari yang dilengkapi kolam renang.

Artikel ini berlanjut di halaman berikutnya

4. Tempat menonton pertunjukan wayang orang

Wayang Orang Sriwedari SoloWayang Orang Sriwedari Solo. Foto: Apriani Alva/d'Traveler

Solo begitu terkenal akan pertunjukan kesenian wayang orang. Nah, tempat untuk menontonnya itu di Taman Sriwedari, tepatnya di Gedung Wayang Orang.

Pertunjukan wayang orang rutin digelar setiap hari Selasa-Sabtu. Acaranya dimulai pukul 20.00-23.00 WIB. Tiketnya juga sangat murah, hanya Rp 3 ribu.

5. Sengketa tak berkesudahan

Kuasa Hukum Pemkot Solo Wahyu Winarto saat memberikan keterangan soal perlawanan hukum terkait sengketa lahan Taman Sriwedari Solo, Selasa (26/5/2021).Kuasa Hukum Pemkot Solo Wahyu Winarto saat memberikan keterangan soal perlawanan hukum terkait sengketa lahan Taman Sriwedari Solo, Selasa (26/5/2021). Foto: Ari Purnomo/detikcom

Sengketa lahan Taman Sriwedari sebenarnya sudah dimulai sejak 1970. Sengketa ini terjadi antara Pemerintah Kota Solo dan ahli waris Keraton Surakarta yakni KRMT Wirjodiningrat. Keduanya sama-sama mengklaim kepemilikan lahan seluas 9,9 hektar itu.

Pada tahun 2012, Mahkamah Agung (MA) menetapkan bahwa ahli waris Wirjodiningrat yang merupakan adik ipar Pakubuwono X adalah pemilik lahan Sriwedari. Namun Pemkot Solo tak puas dengan putusan kasasi ini.

Akhirnya pada tahun 2015, Pemkot Solo mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan MA itu. Sayangnya, pada tahun 2016 MA menolak PK ini.

Perkembangan terakhir dari kasus ini, mantan Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo menuding ada mafia di balik kasus sengketa lahan tersebut. Menurutnya, masalah lahan Sriwedari sudah selesai sejak 1979 ketika Sriwedari ditetapkan menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) atau dengan kata lain, Sriwedari adalah milik negara.

Rudy kemudian mengusulkan agar Presiden Joko Widodo turun tangan dalam penyelesaian kasus ini.

"Pemerintah pusat langsung turun tangan agar Presiden meminta Mahkamah Agung (MA) menyelesaikannya, itu kalau dikaji dari awal selesai. Solo tanpa Sriwedari bukan Solo," kata dia.

Halaman 2 dari 2
(pin/ddn)

Hide Ads