Dalam SE itu disebutkan pula bahwa pemerintah melarang tempat usaha atau destinasi wisata untuk menggelar acara perayaan tahun baru, baik pada area indoor (tertutup) atau outdoor (terbuka). Berbagai acara perayaan yang dimaksud, termasuk arak-arakan, pesta petasan, serta pesta kembang api.
Kepala daerah, ketua asosiasi usaha pariwisata, pelaku usaha pariwisata, serta ketua asosiasi bioskop diharapkan dapat mendukung dan bekerja sama untuk menerapkan, menyosialisasikan, serta melakukan pengawasan terhadap kebijakan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setiap elemen diharapkan bekerja sama secara serempak untuk mencegah penularan dan potensi terjadinya gelombang ketiga Covid-19.
Lebih lanjut, dalam SE itu juga disebutkan bahwa setiap tempat usaha dan destinasi wisata harus melaksanakan protokol kesehatan (prokes) berbasis pada kebersihan, kesehatan, keamanan, dan kelestarian lingkungan (CHSE) secara ketat melalui aplikasi PeduliLindungi.
"Surat Edaran ini berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022," instruksi dari SE tersebut.
Adapun terkait prokes yang harus dipatuhi merujuk pada SE Nomor 16 Tahun 2021 yang dikeluarkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.
Aturan disiplin prokes itu adalah 6M, yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, serta menghindari makan bersama.
(rdy/rdy)
Komentar Terbanyak
Penumpang Hilang HP di Penerbangan Melbourne, Ini Hasil Investigasi Garuda
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol