Lewat SE Terbaru, Kemenparekraf Izinkan Tempat Wisata Buka Saat Nataru

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Lewat SE Terbaru, Kemenparekraf Izinkan Tempat Wisata Buka Saat Nataru

Johanes Randy Prakoso - detikTravel
Kamis, 23 Des 2021 22:10 WIB
Syarat Masuk Ancol Terkini, Jangan Lupa Dicek Dulu
Ilustrasi tempat rekreasi (Putu Intan/detikcom)

Dalam SE itu disebutkan pula bahwa pemerintah melarang tempat usaha atau destinasi wisata untuk menggelar acara perayaan tahun baru, baik pada area indoor (tertutup) atau outdoor (terbuka). Berbagai acara perayaan yang dimaksud, termasuk arak-arakan, pesta petasan, serta pesta kembang api.

Kepala daerah, ketua asosiasi usaha pariwisata, pelaku usaha pariwisata, serta ketua asosiasi bioskop diharapkan dapat mendukung dan bekerja sama untuk menerapkan, menyosialisasikan, serta melakukan pengawasan terhadap kebijakan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setiap elemen diharapkan bekerja sama secara serempak untuk mencegah penularan dan potensi terjadinya gelombang ketiga Covid-19.

Lebih lanjut, dalam SE itu juga disebutkan bahwa setiap tempat usaha dan destinasi wisata harus melaksanakan protokol kesehatan (prokes) berbasis pada kebersihan, kesehatan, keamanan, dan kelestarian lingkungan (CHSE) secara ketat melalui aplikasi PeduliLindungi.

ADVERTISEMENT

"Surat Edaran ini berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022," instruksi dari SE tersebut.

Adapun terkait prokes yang harus dipatuhi merujuk pada SE Nomor 16 Tahun 2021 yang dikeluarkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

Aturan disiplin prokes itu adalah 6M, yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, serta menghindari makan bersama.


(rdy/rdy)

Travel Highlights
Kumpulan artikel pilihan oleh redaksi detikTravel
Rambu-rambu Wisata Saat Nataru
Rambu-rambu Wisata Saat Nataru
22 Konten
Natal dan Tahun Baru (nataru) menjadi periode favorit untuk traveling. Tetapi, pandemi virus Corona membuat ada aturan yang perlu diketahui traveler agar tidak perlu putar balik.
Artikel Selanjutnya
Hide Ads