Mal menjadi salah satu opsi pilihan bagi traveler yang memiliki buah hati. Di musim libur Natal dan Tahun Baru ini, ketahui dulu aturannya.
Baru-baru ini pemerintah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 67 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, level 2 dan level 1 Covid-19 di wilayah Jawa Bali.
Dihimpun detikTravel, Jumat (24/12/2021), Inmendagri nomor 67 tahun 2021 tersebut mengatur tentang sejumlah aturan dalam PPKM di Jawa Bali terbaru. Salah satunya adalah mengenai apakah anak di bawah 12 tahun bisa masuk mal atau tidak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui PPKM ini berlaku mulai Selasa (14/12/2021) hingga 3 Januari 2022 mendatang. Lantas, apakah anak di bawah 12 tahun bisa masuk mal atau tidak?
Berikut informasinya:
Apakah Anak di Bawah 12 Tahun Bisa Masuk Mal: Di Daerah PPKM Level 1 dan 2
Mengutip dari Inmendagri nomor 67 tahun 2021, anak di bawah 12 tahun diizinkan masuk pusat perbelanjaan atau mal. Namun, anak harus didampingi orang tua atau keluarga.
Adapun aturan lengkapnya seperti dilihat di Inmendagri nomor 67 tahun 2021 adalah sebagai berikut.
1. Anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua
2. Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan, mal, atau pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing
3. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Apakah Anak di Bawah 12 Tahun Bisa Masuk Mal Di Daerah PPKM Level 3?
Dalam PPKM ini masih ada sejumlah kabupaten/kota di Jawa Bali yang berstatus PPKM level 3. Berdasarkan Inmendagri nomor 67 tahun 2021, untuk wilayah dengan PPKM level 3, anak di bawah 12 tahun tidak diizinkan untuk memasuki pusat perbelanjaan atau mal.
Berikut adalah aturan lengkapnya:
1. Kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat serta dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan
2. Wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan, mal, atau pusat perdagangan terkait
3.Anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan, mal atau pusat perdagangan;
4. Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan, mal, atau pusat perdagangan ditutup
Selanjutnya: Aturan Masuk Mal Saat Nataru
Komentar Terbanyak
Penumpang Hilang HP di Penerbangan Melbourne, Ini Hasil Investigasi Garuda
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol