Corona meroket di Paris. Otoritas kota Paris di Prancis kembali mewajibkan pemakaian masker bagi warganya di luar ruangan.
Aturan ini kembali diberlakukan demi memperlambat penyebaran varian baru virus Corona (COVID-19), Omicron, setelah rekor 208.000 kasus dalam sehari tercatat di Prancis.
Seperti dilansir AFP, Kamis (30/12/2021), kantor pusat Kepolisian Paris dalam pernyataan terbaru mengumumkan bahwa aturan wajib masker akan mulai berlaku pada Jumat (31/12) waktu setempat untuk semua orang yang berusia di atas 11 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun aturan ini tidak akan berlaku bagi mereka yang ada di dalam kendaraan, sedang bersepeda, menggunakan kendaraan dua roda seperti skuter dan mereka yang melakukan olahraga.
Prancis melaporkan 208.000 kasus baru Corona dalam 24 jam terakhir, yang mencetak rekor tertinggi untuk tambahan kasus dalam sehari di negara tersebut. Lonjakan kasus itu terjadi saat penyebaran cepat varian Omicron memicu kenaikan kasus Corona usai liburan Natal.
Angka tersebut tercatat meningkat sebesar 15 persen sejak Selasa (28/12) waktu setempat, ketika Prancis mencetak rekor 179.807 kasus Corona dalam sehari.
"Saya tidak akan menyebut Omicron sebagai gelombang lagi... Saya akan menyebutnya gelombang pasang," cetus Menteri Kesehatan Prancis, Olivier Veran, dalam rapat di parlemen.
Pemerintah Prancis telah mengumumkan pembatasan-pembatasan baru, termasuk memperpanjang penutupan kelab malam dan mendorong orang-orang untuk bekerja jarak jauh.
Namun Prancis masih menghindari penutupan massal atau lockdown yang diterapkan di negara-negara Uni Eropa lainnya, termasuk Belanda.
(bnl/bnl)
Komentar Terbanyak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Viral Keluhan Traveler soal Parkir Jakarta Fair 2025: Chaos!