Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri: Daftar dan Cara Pesan Hotel

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri: Daftar dan Cara Pesan Hotel

Tim detikcom - detikTravel
Rabu, 05 Jan 2022 12:18 WIB
Cover Hotel Isoman
Ilustrasi karantina di hotel Foto: Fuad Hasim
Jakarta -

Aturan masa karantina untuk pelaku perjalanan luar negeri dipangkas dari sebelumnya 10-14 hari menjadi 10 hari dan 7 hari.

Koordinator PPKM Jawa Bali, Luhut Binsar Pandjaitan awal pekan ini menyampaikan hasil ratas melalui siaran video di kanal YouTube Setpres. Dalam paparannya, Luhut menyebut angka-angka terkait COVID-19 membaik.

Luhut kemudian menyampaikan perubahan aturan waktu karantina. Aturan karantina tersebut sebelumnya berlaku 10 atau 14 hari. "Yang kedua tadi diputuskan karantina yang 14 hari menjadi 10 hari, dan yang 10 hari menjadi 7 hari," ujar Luhut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak Ada Lagi Diskresi Karantina

Luhut menegaskan tak ada lagi diskresi mengenai karantina. "Dan juga penerimaan karantina juga sekarang jauh lebih siap. Jadi saya ingin sampaikan mohon teman-teman sadar, kita tidak bisa memberikan diskresi, diskresi kebanyakan lagi, karena kita hanya mengacu kepada Instruksi Mendagri yang ada saja. Karena kalau tidak, tadi Presiden mengingatkan kita, nanti kita tidak disiplin," kata Luhut.

Pelaku Perjalanan dari 13 Negara Wajib Karantina 10 Hari

Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut ada 15 negara yang telah dideteksi terdapat transmisi komunitas varian Omicron. Dari jumlah tersebut, 13 di antaranya merupakan negara-negara yang sudah disebutkan dalam surat edaran (SE) Satgas sebelumnya. Sementara untuk dua negara lainnya belum diumumkan.

ADVERTISEMENT

Apabila mengacu kepada SE Satgas Nomor 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi COVID-19, ada 11 negara yang disebut terdapat transmisi komunitas Omicron.

Namun, Satgas mencabut satu negara dari daftar, yaitu Hong Kong dan menggantinya dengan tiga negara lain. Sehingga, total negara yang disebut terdapat transmisi komunitas Omicron menjadi 13 negara.


Dengan begitu, pelaku perjalanan dari 13 negara ini wajib untuk melakukan karantina selama 10 hari. Berikut daftar negaranya:

1. Afrika Selatan
2. Botswana
3. Namibia
4. Zimbabwe
5. Lesotho
6. Mozambik
7. Eswatini
8. Malawi
9. Angola
10. Zambia
11. Inggris Raya (UK)
12. Norwegia
13. Denmark

Daftar Hotel Karantina

Berikut daftar 72 hotel yang bisa digunakan untuk karantina seperti dikutip dari situs COVID19.go.id :


1. Hotel Indonesia Kempinski
2. Grand Sahid Jaya Jakarta
3. Grand Mercure Jakarta Kemayoran
4. Ayana MidPlaza
5. Aryaduta Hotel Jakarta
6. Grand Hyatt Jakarta
7. Grand Mercure Harmoni
8. Hotel Borobudur Jakarta
9. Le Meridien Jakarta
10. Mandarin Oriental Jakarta
11. Mulia Hotel Jakarta
12. Pullman Jakarta
13. Shangri-La Hotels
14. The Sultan Hotel & Residence Jakarta
15. Alila SCBD Jakarta
16. Fairmont Jakarta
17. Gran Melia Jakarta
18. Intercontinental Jakarta Pondok Indah
19. Raffles Jakarta
20. Sheraton Grand Jakarta Gandaria City
21. The Ritz-Carlton Jakarta Mega Kuningan
22. Wyndham Casablanca Jakarta Hotel and Residence
23. Pullman Jakarta Central Park
24. Sahid Jaya Lippo Cikarang
25. Aloft Jakarta Wahid Hasyim
26. Arcadia by Horison
27. Millenium Hotel Sirih Jakarta
28. Novotel Mangga Dua
29. Sari Pacific Jakarta
30. Ambhara Hotel
31. JS Luwansa Hotel Jakarta
32. Mercure Jakarta Gatot Subroto
33. Mercure Jakarta Simatupang
34. Swiss-Belresidences Kalibata
35. The 101 Jakarta Sedayu Darmawangsa
36. The Mayflower - Marriot Executive Apartments
37. All Sedayu
38. Harris Suite Puri Mansion
39. Mercure Jakarta Batavia
40. Mercure Kota
41. Java Palace Hotel Cikarang
42. FM 7 Resort Bandara
43. Novotel Tangerang
44. Swiss-Belhotel Airport Jakarta
45. Mercure Serpong Alam Sutera
46. Aston Kemayoran City Hotel
47. Blue Sky Petamburan
48. Holiday Inn Express Jakarta Wahid Hasyim
49. Hotel Orchardz Jakarta
50. Luminor Hotel Kita
51. Yello Harmoni Jakarta
52. Zuri Express Mangga Dua
53. Swiss-Belinn TB Simatupang
54. Royal Pam Hotel & Conference Center
55. Sahid Serpong
56. Sahid Mutiara Karawaci
57. Fave Bandara
58. Jakarta Airport by Topotels
59. Four Seasons Hotel Jakarta
60. Gran Mahakam
61. Aloft South Jakarta
62. El Hotel Royale Jakarta Kelapa Gading
63. Grandhika Iskandarsyah Jakarta
64. Grand Kemang
65. Novotel Gajah Mada
66. Nuanza Hotel & Convention Cikarang
67. Santika Premiere Slipi
68. Sutasoma Hotel
68. REDTOP Hotel & Convention Center
70. All Seasons Jakarta Thamrin
71. Yello Hotel Manggarai
72. 101 Urban Jakarta Kelapa Gading

Situs untuk Pesan Hotel Karantina

Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran menyarankan kepada traveler untuk memesan hotel karantina sebelum terbang ke Indonesia.

"PHRI telah membuat D-HOTS untuk memudahkan transparasi untuk biaya karantina, itu yang kami lakukan. Jadi seharusnya kita kolaborasi bersama pemesanan hotel itu harus melalui D-HOTS di https://quarantinehotelsjakarta.com," ujar Yusran

"Kami, melalui tim Satgas, telah menyampaikan bahwa pelaku perjalanan luar negeri harus melakukan reservasi lebih awal melalui sistem tersebut. Hingga saat sampai di Indonesia, mereka tahu hotelnya di mana, mereka tinggal proses mekanisme di bandara saja. Setelah itu, bisa mereka proses menuju karantina," Yusran menambahkan.

Bali Diusulkan Jadi Pulau Karantina

Bali diusulkan menjadi pulau karantina bagi turis asing. Aneka persiapan mulai dikerjakan oleh pemerintah, mulai kemudahan visa hingga karantina fleksibel.

"Bali menjadi salah satu lokasi karantina hal itu juga yang kita dorong dan usulkan, mekanismenya seperti apa nanti akan dibawa dalam rapat terbatas bersama kementerian lembaga terkait," kata Menparekraf Sandiaga Uno.

"Untuk itu penyesuaian yang perlu dilakukan guna memudahkan kedatangan wisatawan mancanegara. Penyesuaian dari segi kemudahan visa, penerbangan langsung, dan karantina yang fleksibel," imbuh dia.




(ddn/ddn)

Hide Ads