Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi membenarkan pengoperasian mobile crane yang dimodifikasi menjadi wahana wisata tanpa melalui proses sesuai regulasi ini tidak sesuai peruntukannya. Pihaknya telah menyampaikan surat nota pemeriksaan kepada pengelola Teras Kaca untuk penghentian operasionalisasi alat tersebut.
"Kami menerima informasi penggunaan alat angkat barang tersebut pada hari Minggu (02/01), dan segera menindaklanjuti untuk melakukan pemeriksaan di lokasi pada hari Senin (03/01).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pegawai pengawas spesialis alat angkat dan angkut ini ditemukan bahwa alat angkat barang tersebut dipergunakan untuk mengangkut orang dan tidak sesuai ketentuan Permenaker No. 8 Tahun 2020," jelas Aria.
![]() |
Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Ditjen Binwasnaker dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan RI, Yuli Adiratna pada rakor penanganan kasus dengan jajaran pengawas, yang dihadiri jajaran Pengawas Ketenagakerjaan DIY dan Kementerian Ketenagakerjaan RI.
"Disnakertrans DIY sudah tepat dengan memberikan nota pemeriksaan untuk menghentikan operasional alat tersebut dalam konteks Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)," jelasnya.
Simak Video "Video: Viral Lurah di Gunungkidul Disiram, Disebut Karena Masalah Utang"
[Gambas:Video 20detik]
(rdy/rdy)
Komentar Terbanyak
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol