Penting! Ini Syarat Perpanjang Paspor Kedaluwarsa Sampai Mati

Johanes Randy Prakoso - detikTravel
Rabu, 19 Jan 2022 21:15 WIB
Ilustrasi paspor Indonesia (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Paspor jadi identitas seorang warga negara saat pelesir ke luar negeri. Buat yang belum tahu, ini syarat perpanjang paspor.

Layaknya dokumen identitas lain, paspor memiliki batas masa berlaku, tapi kadang pemegangnya lupa hingga kedaluwarsa. Dikutip detikTravel dari situs Ditjen Imigrasi, Rabu (19/1/2022), batas waktu berlakunya paspor adalah lima tahun. Jika melebihi batas masa berlaku tersebut, maka pemilik wajib memperpanjang paspor supaya bisa digunakan kembali.

Sebaiknya sebelum masa berlaku paspor habis, perpanjangan harus segera dilakukan. Sebab biasanya negara yang dikunjungi mengharuskan pendatang memiliki paspor dengan masa berlaku paling sedikit tersisa 6 bulan.

Syarat dan cara memperpanjang paspor yang sudah atau akan melebihi batas waktu ternyata sangat mudah. Pemilik bisa mengurusnya sendiri setelah mengambil nomor antrian di kantor imigrasi terdekat.

A. Syarat perpanjang paspor yang sudah mati

1. E-KTP dan fotokopinya atau surat keterangan jika E-KTP dalam proses pembuatan.

2. Paspor lama

Syarat tersebut dibawa ke kantor imigrasi ketika akan mengurus penggantian atau perpanjangan paspor

B. Cara perpanjang paspor yang sudah mati

1. Mengambil nomor antrian lewat Antrian Imigrasi di situs Dirjen Imigrasi https://antrian.imigrasi.go.id, atau aplikasi Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (Apapo)

2. Datang ke kantor sesuai hari dan jam yang telah ditentukan, jangan lupa membawa syarat yang diperlukan untuk memperpanjang paspor yang telah mati

3. Setelah sampai kantor imigrasi, datang ke loket untuk mengambil aplikasi data sesuai nomor antrian. Aplikasi diisi sesuai data diri dan melampirkan syarat yang diperlukan

4. Aplikasi data yang telah diisi kemudian diserahkan pada petugas. Selanjutnya, petugas akan memberi tanda terima dan kode pembayaran pada pemohon jika syaratnya lengkap

5. Tahap selanjutnya, petugas akan merekam sidik jari dan mengambil foto pemohon sesuai jadwal pada tanda terima. Pemohon kemudian melakukan wawancara verifikasi

6. Petugas akan memberi tahu jadwal paspor bisa diambil.

Kantor imigrasi mungkin melakukan penyesuaian untuk menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi COVID-19. Pemohon sebaiknya mencari informasi dari sumber yang kompeten terkait kantor imigrasi yang dituju.

Pemohon juga wajib datang sesuai jadwal membawa syarat yang diperlukan, dan mengikuti mekanisme di kantor imigrasi terkait. Jangan sampai jadwal terlewat atau melanggar protokol yang mengakibatkan paspor tidak bisa terbit.



Simak Video "Video: Tarif Baru Pembuatan Paspor, Masa Berlaku 5 dan 10 Tahun Beda Harga"

(rdy/ddn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork