Ketemu Sandiaga, Emak-emak Curhat Minyak Goreng Mahal

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Ketemu Sandiaga, Emak-emak Curhat Minyak Goreng Mahal

Tim detikcom - detikTravel
Sabtu, 19 Feb 2022 22:24 WIB
Foto Bersama Dengan Sandiaga Uno, Emak-Emak Lombok Barat Curhat Minyak Goreng Mahal
Foto: Kemenparekraf
Lombok Barat -

Menparekraf Sandiaga Uno memeriksa kesiapan obyek pariwisata di Lombok menjelang pelaksanaan MotoGP. Di sana dia bertemu emak-emak yang curhat soal minyak goreng.

Saat berkunjung di Pasar Seni Sesela, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, Sandiaga bertemu emak-emak pelaku UMKM dan ekonomi kreatif.

Emak-emak tersebut tampak membawa sejumlah barang dagangannya berupa sejenis gorengan batagor dan siomay lengkap dengan sambal, saus, dan kecap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dagangan tersebut mereka bawa dengan sebuah nampan dan diletakkan di kepala mereka. Dalam nampan tersebut terdapat sebuah panci.

Kedua emak-emak tersebut adalah ibu Ani dan ibu Nikmah. Mereka berdua memanfaatkan kesempatan bertemu dengan Sandiaga Uno menyuarakan sulitnya mendapatkan minyak goreng.

ADVERTISEMENT

Kalaupun ada stok minyak harganya mahal di atas harga yang sudah ditetapkan pemerintah. Dengan mengenakan kaos MotoGP Mandalika, Sandiaga Uno menyapa keduanya.

"Minyak gorengnya ada?" tanya Sandiaga Uno.

"Nggak ada pak. Habis pak minyak gorengnya," kata Ani.

"Minyak goreng kalaupun ada di toko sembako harganya mahal sekali," timpal Nikmah.

Setelah mendengarkan keluhan kedua ibu pelaku UMKM tersebut, Sandiaga Uno kemudian berfoto bersama dengan keduanya. "Tetap semangat ya," tambah Sandiaga Uno.

Sebagaimana diketahui, pada 1 Februari 2022 lalu pemerintah telah menetapkan HET minyak goreng dengan ketentuan sebagai berikut. Minyak goreng curah sebesar Rp11.500/liter, kemasan sederhana Rp13.500/liter, dan kemasan premium sebesar Rp14.000/liter.

Di sisi hulu pemerintah menetapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) untuk seluruh produsen eksportir minyak goreng tanah air sebesar 20 persen dari volume ekspor masing-masing.

Domestic price Obligation (DPO) sebesar Rp 9.300 per kilogram untuk CPO, dan Rp10.300 per kilogram untuk Olein (sejenis hasil rafinasi dari CPO untuk bahan dasar minyak goreng.

Sosok Minggu Ini: Perancang Istana Negara Baru, Tak Mau Dibayar Malah Mau Menyumbang

[Gambas:Video 20detik]






(ddn/ddn)

Hide Ads