Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Zulkieflimansyah akhirnya merilis Pergub No 9 Tahun 2022 yang mengatur batas atas akomodasi di Mandalika jelang pelaksanaan MotoGP. Apa isinya?
Dari salinan Pergub NTB No 9 Tahun 2022 yang diterima detikTravel, Selasa (22/2/2022), aturan mengenai batas atas akomodasi di kawasan Mandalika jelang MotoGP Mandalika 2022 diatur di pasal 7.
1. Daerah adalah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Gubernur adalah Gubernur Nusa Tenggara Barat.
4. Dinas adalah Dinas Pariwisata Provinsi Nusa Tenggara Barat.
5. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6. Wisatawan adalah orang yang melakukan perjalanan wisata.
7. Pengusaha Jasa Akomodasi adalah sekelompok orang atau badan yang melakukan usaha jasa akomodasi.
8. Usaha Jasa Akomodasi adalah usaha penyediaan pelayanan penginapan untuk wisatawan yang dapat dilengkapi dengan pelayanan pariwisata lainnya.
9. Tarif adalah harga yang harus dibayarkan konsumen kepada pengusaha jasa akomodasi untuk mendapatkan barang atau jasa yang ingin dibelinya.
10. Batas Atas adalah batasan jumlah tertinggi dalam transaksi Usaha Jasa Akomodasi.
11. Kawasan Strategis Pariwisata Daerah yang selanjutnya disingkat KSPD adalah kawasan yang memiliki fungsi utama pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata nasional yang mempunyai pengaruh penting dalam satu atau lebih aspek, seperti pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, pemberdayaan sumber daya alam, daya dukung lingkungan hidup, serta pertahanan dan keamanan.
12. Event Internasional adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh organisasi internasional dan/atau nasional yang bertaraf internasional pada waktu tertentu.
Peraturan Gubernur ini dimaksudkan sebagai acuan atau pedoman bagi setiap pelaku usaha di bidang Usaha Jasa Akomodasi dalam menetapkan Tarif Batas Atas pada saat Event Internasional.
Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk melindungi dan mewujudkan iklim berusaha yang sehat di bidang Usaha Jasa Akomodasi Daerah.
BAB II
ZONASI TARIF USAHA JASA AKOMODASI
Pasal 5
(1) Penetapan zonasi Tarif Usaha Jasa Akomodasi sesuai dengan KSPD Provinsi Nusa Tenggara Barat.
(2) Zonasi Tarif Usaha Jasa Akomodasi sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi:
a. KSPD Kuta Mandalika dan sekitarnya meliputi kawasan wisata Gili Gede, Gili Nanggu, Bangko-Bangko, Selong Belanak, Sade, Kute, Gili Indah sebagai kawasan wisata pantai, bawah laut, olah raga berbasis bahari, dan budaya;
b. KSPD Mataram Metro dan sekitarnya meliputi kawasan wisata Kota Mataram, Islamic Center, Loang Baloq, Taman Mayura, Sekarbela, Taman Narmada, Suranadi dan Lingsar sebagai kawasan wisata budaya, religi, kuliner, belanja dan MICE;
c. KSPD Senggigi-Tiga Gili dan sekitarnya meliputi kawasan wisata Batulayar, Batu Bolong, Senggigi, Tiga Gili, Sindang Gila, Senaru, Dusun Tradisional Segenter sebagai kawasan wisata pantai, bawah laut, olah raga berbasis bahari, budaya, religi dan kuliner;
d. KSPD Rasimas-Sembalun dan sekitarnya meliputi kawasan wisata Benang Stokel, Gili Sulat, Sembalun, Gunung Rinjani, Otak Kokoq sebagai kawasan wisata agro, pegunungan dan kuliner;
e. KSPD Alasutan dan sekitarnya meliputi kawasan wisata Agrotamasa, Pulau Bedil, Pulau Bungin, sebagai kawasan wisata pantai, agro, budaya, dan kuliner;
f. KSPD Pototano-Maluk dan sekitarnya meliputi kawasan wisata Pototano dan Maluk sebagai kawasan wisata pantai, olah raga berbasis bahari, budaya, dan kuliner;
g. KSPD Batu Hijau- Dodorinti dan sekitarnya meliputi kawasan wisata Batuhijau dan Dodorinti sebagai kawasan wisata pegunungan, tambang, budaya, dan kuliner;
h. KSPD SAMOTA (Teluk Saleh-Moyo-Tambora) dan sekitarnya meliputi kawasan wisata Ai bari, Moyo, Batubulan, dan Tambora sebagai kawasan wisata alam dan Teluk Saleh sebagai kawasan wisata pantai, bawah laut, olah raga berbasis bahari, budaya, dan kuliner
i. KSPD Hu'u dan sekitarnya sebagai kawasan wisata pantai, bawah laut, olah raga berbasis bahari, dan kuliner;
j. KSPD Teluk Bima dan sekitarnya meliputi kawasan wisata Pantai Lawata, Amahami, kalaki, pulau kambing, wadu pa'a, Benteng Asakota sebagai kawasan wisata pantai, bawah laut, olah raga berbasis bahari, sejarah, budaya, dan kuliner;
k. KSPD Teluk Waworada-Wane dan sekitarnya meliputi kawasan wisata teluk Waworada, Pantai Baba, Pantai Sera Nae, Rontu, Wane, Woro dan Pantai Marada sebagai kawasan wisata pantai, bahari, dan minat khusus; dan
l. KSPD Sape-Pulau Sangiang dan sekitarnya meliputi kawasan wisata Sangiang Pulau, Pulau ular, Gili Banta, Pulau Kelapa, Bajo Pulau, Pantai Papa sebagai wisata bahari, minat khusus, bawah laut, wisata alam dan kuliner serta Uma Lengge Maria dan Sambori sebagai kawasan wisata budaya.
Selanjutnya: Bab III
BAB III
BATAS ATAS TARIF USAHA JASA AKOMODASI
Pasal 6
(1) Penetapan Batas Atas Tarif Jasa Usaha Akomodasi pada Event Internasional mempertimbangkan:
a. lokasi kegiatan Event Internasional; dan
b. zonasi sesuai dengan KSPD Provinsi Nusa Tenggara Barat.
(2) Lokasi kegiatan Event Internasional meliputi:
a. lokasi utama kegiatan;
b. lokasi sub utama kegiatan; dan
c. lokasi penyangga kegiatan.
(3) Lokasi utama kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berada dalam KSPD tempat event berlangsung.
(4) Lokasi sub utama kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berada pada KSPD yang berbatasan langsung dengan KSPD tempat event berlangsung.
(5) Lokasi penyangga kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berada pada KSPD di luar lokasi utama dan lokasi sub utama kegiatan.
Pasal 7
(1) Batas Atas Tarif Usaha Jasa Akomodasi pada lokasi utama kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, paling tinggi 3 (tiga) kali dari tarif normal.
(2) Batas Atas Tarif Usaha Jasa Akomodasi pada lokasi sub utama kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b, paling tinggi 2 (dua) kali dari tarif normal.
(3) Batas Atas Tarif Usaha Jasa Akomodasi pada lokasi penyangga kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c, paling tinggi 1 (satu) kali dari tarif normal.
(4) Batas Atas kenaikan Tarif Usaha Jasa Akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diikuti dengan peningkatan kualitas pelayanan.
BAB IV
PENYELENGGARAAN USAHA JASA AKOMODASI
Pasal 8
(1) Pengusaha Jasa Akomodasi menjual produk berupa kamar secara langsung kepada Wisatawan atau melalui Biro Perjalanan Wisata.
(2) Pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberikan fasilitas kepada Biro Perjalanan Wisata Daerah berupa:
a. harga kamar pada saat event internasional dengan tarif normal atau berdasarkan kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian/kontrak kerjasama antara Pengusaha dengan Biro Perjalanan Wisata Daerah; dan
b. menyediakan paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari keseluruhan jumlah kamar yang tersedia.
(3) Biro Perjalanan Wisata Daerah dapat menjual kamar yang disediakan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
Selanjutnya: Bab V dan Penutup
BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 9
(1) Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Batas Atas Tarif Usaha Jasa Akomodasi.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dinas yang melaksanakan urusan di bidang kepariwisataan.
Pasal 10
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilakukan dalam bentuk kegiatan:
a. pendampingan;
b. peningkatan kemampuan tenaga kerja pariwisata;
c. pembinaaan teknis pemasaran/promosi; dan
d. sosialisasi terhadap peraturan perundangan.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilakukan dalam bentuk kegiatan monitoring dan evaluasi.
(3) Hasil pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan Dinas kepada Gubernur secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 11
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Ditetapkan di Mataram pada tanggal 7 Februari 2022
GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT,
ttd
H. ZULKIEFLIMANSYAH
Komentar Terbanyak
Penumpang Hilang HP di Penerbangan Melbourne, Ini Hasil Investigasi Garuda
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol