BAB III
BATAS ATAS TARIF USAHA JASA AKOMODASI
Pasal 6
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(1) Penetapan Batas Atas Tarif Jasa Usaha Akomodasi pada Event Internasional mempertimbangkan:
a. lokasi kegiatan Event Internasional; dan
b. zonasi sesuai dengan KSPD Provinsi Nusa Tenggara Barat.
(2) Lokasi kegiatan Event Internasional meliputi:
a. lokasi utama kegiatan;
b. lokasi sub utama kegiatan; dan
c. lokasi penyangga kegiatan.
(3) Lokasi utama kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berada dalam KSPD tempat event berlangsung.
(4) Lokasi sub utama kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berada pada KSPD yang berbatasan langsung dengan KSPD tempat event berlangsung.
(5) Lokasi penyangga kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berada pada KSPD di luar lokasi utama dan lokasi sub utama kegiatan.
Pasal 7
(1) Batas Atas Tarif Usaha Jasa Akomodasi pada lokasi utama kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, paling tinggi 3 (tiga) kali dari tarif normal.
(2) Batas Atas Tarif Usaha Jasa Akomodasi pada lokasi sub utama kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b, paling tinggi 2 (dua) kali dari tarif normal.
(3) Batas Atas Tarif Usaha Jasa Akomodasi pada lokasi penyangga kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c, paling tinggi 1 (satu) kali dari tarif normal.
(4) Batas Atas kenaikan Tarif Usaha Jasa Akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diikuti dengan peningkatan kualitas pelayanan.
BAB IV
PENYELENGGARAAN USAHA JASA AKOMODASI
Pasal 8
(1) Pengusaha Jasa Akomodasi menjual produk berupa kamar secara langsung kepada Wisatawan atau melalui Biro Perjalanan Wisata.
(2) Pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberikan fasilitas kepada Biro Perjalanan Wisata Daerah berupa:
a. harga kamar pada saat event internasional dengan tarif normal atau berdasarkan kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian/kontrak kerjasama antara Pengusaha dengan Biro Perjalanan Wisata Daerah; dan
b. menyediakan paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari keseluruhan jumlah kamar yang tersedia.
(3) Biro Perjalanan Wisata Daerah dapat menjual kamar yang disediakan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
Selanjutnya: Bab V dan Penutup
Komentar Terbanyak
Penumpang Hilang HP di Penerbangan Melbourne, Ini Hasil Investigasi Garuda
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol