Ini Isi Lengkap Pergub NTB yang Mengatur Batas Atas Akomodasi Mandalika

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Ini Isi Lengkap Pergub NTB yang Mengatur Batas Atas Akomodasi Mandalika

Wahyu Setyo Widodo - detikTravel
Selasa, 22 Feb 2022 18:02 WIB
Foto udara kompleks salah satu hotel di Kuta Beach Park the Mandalika, Praya, Lombok Tengah, NTB, Selasa (14/9/2021). Di kawasan lingkar sirkuit Mandalika terdapat sejumlah penginapan berbagai tipe mulai dari tipe penginapan yang murah berjenis homestay dengan tarif berkisar mulai Rp55 ribu hingga Rp700 ribuan per malam dan tipe penginapan yang premium seperti hotel-hotel berbintang dengan kisaran tarif lebih mahal mulai dari Rp800 ribuan hingga Rp3 jutaan per malamnya. ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/aww.
Foto: Ilustrasi Mandalika (ANTARA FOTO/AHMAD SUBAIDI)

BAB III
BATAS ATAS TARIF USAHA JASA AKOMODASI

Pasal 6

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

(1) Penetapan Batas Atas Tarif Jasa Usaha Akomodasi pada Event Internasional mempertimbangkan:

a. lokasi kegiatan Event Internasional; dan
b. zonasi sesuai dengan KSPD Provinsi Nusa Tenggara Barat.

ADVERTISEMENT

(2) Lokasi kegiatan Event Internasional meliputi:
a. lokasi utama kegiatan;
b. lokasi sub utama kegiatan; dan
c. lokasi penyangga kegiatan.

(3) Lokasi utama kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berada dalam KSPD tempat event berlangsung.

(4) Lokasi sub utama kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berada pada KSPD yang berbatasan langsung dengan KSPD tempat event berlangsung.

(5) Lokasi penyangga kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berada pada KSPD di luar lokasi utama dan lokasi sub utama kegiatan.

Pasal 7

(1) Batas Atas Tarif Usaha Jasa Akomodasi pada lokasi utama kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, paling tinggi 3 (tiga) kali dari tarif normal.

(2) Batas Atas Tarif Usaha Jasa Akomodasi pada lokasi sub utama kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b, paling tinggi 2 (dua) kali dari tarif normal.

(3) Batas Atas Tarif Usaha Jasa Akomodasi pada lokasi penyangga kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c, paling tinggi 1 (satu) kali dari tarif normal.

(4) Batas Atas kenaikan Tarif Usaha Jasa Akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diikuti dengan peningkatan kualitas pelayanan.

BAB IV
PENYELENGGARAAN USAHA JASA AKOMODASI

Pasal 8

(1) Pengusaha Jasa Akomodasi menjual produk berupa kamar secara langsung kepada Wisatawan atau melalui Biro Perjalanan Wisata.

(2) Pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberikan fasilitas kepada Biro Perjalanan Wisata Daerah berupa:

a. harga kamar pada saat event internasional dengan tarif normal atau berdasarkan kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian/kontrak kerjasama antara Pengusaha dengan Biro Perjalanan Wisata Daerah; dan

b. menyediakan paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari keseluruhan jumlah kamar yang tersedia.

(3) Biro Perjalanan Wisata Daerah dapat menjual kamar yang disediakan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.

Selanjutnya: Bab V dan Penutup


Travel Highlights
Kumpulan artikel pilihan oleh redaksi detikTravel
Nonton MotoGP Mandalika, Nginep di Mana?
Nonton MotoGP Mandalika, Nginep di Mana?
24 Konten
Balapan MotoGP Mandalika diperkirakan akan ditonton 100.000 orang. Traveler yang nonton enaknya nginap di mana?
Artikel Selanjutnya
Hide Ads