BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 9
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(1) Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Batas Atas Tarif Usaha Jasa Akomodasi.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dinas yang melaksanakan urusan di bidang kepariwisataan.
Pasal 10
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilakukan dalam bentuk kegiatan:
a. pendampingan;
b. peningkatan kemampuan tenaga kerja pariwisata;
c. pembinaaan teknis pemasaran/promosi; dan
d. sosialisasi terhadap peraturan perundangan.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilakukan dalam bentuk kegiatan monitoring dan evaluasi.
(3) Hasil pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan Dinas kepada Gubernur secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 11
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Ditetapkan di Mataram pada tanggal 7 Februari 2022
GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT,
ttd
H. ZULKIEFLIMANSYAH
(wsw/ddn)
Komentar Terbanyak
Penumpang Hilang HP di Penerbangan Melbourne, Ini Hasil Investigasi Garuda
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol