Kata Garuda Indonesia soal Denda Rp 1 Miliar dari Tiket Umrah

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Kata Garuda Indonesia soal Denda Rp 1 Miliar dari Tiket Umrah

Putu Intan - detikTravel
Rabu, 23 Mar 2022 17:14 WIB
Garuda Indonesia dengan livery yang Indonesia banget
Foto: dok. Garuda Indonesia
Jakarta -

Maskapai Garuda Indonesia didenda Rp 1 miliar karena melakukan diskriminasi pemilihan mitra penjualan tiket umrah. Garuda menunggu menunggu pemberitahuan dari Mahkamah Agung.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda tersebut setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Garuda Indonesia atas putusan KPPU. Garuda Indonesia dinilai melanggar Undang-undang Persaingan Usaha No.5 Tahun 1999 mengenai penjualan tiket umrah pada tahun 2019.

"Kami sampaikan bahwa Garuda Indonesia sepenuhnya menghormati ketetapan hukum terkait putusan KPPU dimaksud," kata Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam rilis yang diterima detikcom, Rabu (23/3/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menyikapi keterangan tersebut, saat ini Garuda Indonesia masih menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk kemudian dipelajari lebih lanjut guna memastikan tindak lanjut dalam kaitan upaya kepatuhan terhadap aspek legalitas yang berlaku berjalan dengan optimal termasuk pemenuhan kewajiban Perusahaan terhadap putusan KPPU tersebut," dia menjelaskan.

Irfan juga menjelaskan langkah ini diambil karena perusahaan yang ia komandoi mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, termasuk memastikan kegiatan bisnis yang dijalankan perusahaan selaras dengan iklim persaingan usaha yang sehat.

ADVERTISEMENT

Irfan mengungkapkan Garuda Indonesia sudah menyesuaikan skema bisnis penjualan tiket umrah sejak 2019. Menurutnya, semua penyedia jasa perjalanan umrah yang telah memilki izin resmi dapat menjadi mitra usaha penjualan tiket penerbangan Garuda Indonesia untuk perjalanan umrah.

"Kami meyakini bahwa iklim usaha yang sehat merupakan pondasi penting dalam upaya peningkatan daya saing industri penerbangan pada umumnya, termasuk kami sebagai pelaku industri penerbangan nasional," ujarnya.

Irfan menegaskan Garuda Indonesia senantiasa berkomitmen untuk terus menjunjung tinggi penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam praktik tata kelola Perusahaan, khususnya di tengah tantangan industri penerbangan pada situasi pandemi saat ini yang berdampak signifikan terhadap kinerja Garuda Indonesia.

Sebelumnya, publik melaporkan terjadi diskriminasi yang dilakukan Garuda Indonesia untuk tiket umrah menuju dan dari Jeddah dan Madinah. Maskapai itu dinilai berupaya menutup akses saluran distribusi penjualan langsung tiket umrah melalui wholesaler.




(pin/fem)

Hide Ads