Kemenhub telah membuka pendaftaran untuk traveler yang ingin mudik gratis. Terdapat 14 rute yang ditawari mudik gratis dan begini cara daftarnya.
Dalam akun Instagramnya yang dilihat detikcom, Selasa (12/4/2022) Ditjen Perhubungan Darat mengumumkan telah membuka pendaftaran mudik gratis. Pendaftaran dibuka dari tanggal 10-24 April menuju 14 rute yang berada di Jawa Tengah. Pendaftaran akan ditutup begitu kuota terpenuhi.
Untuk jadwal keberangkatan akan dilakukan pada 28-29 April 2022 di titik keberangkatan yang tersebar di Jakarta, Tangerang, Depok dan Bogor
Adapun 14 rute mudik gratis yang ditawari yaitu menuju Tegal, Semarang, Demak, Kudus, Boyolali, Solo, Klaten, Wonogiri, Wonosari, Yogyakarta, Magelang, Wonosobo, Kebumen, dan Purwokerto.
Sementara itu, untuk arus balik dilakukan dari 5 kota ke Jakarta. Mulai dari Yogyakarta, Solo, Wonogiri, Semarang, dan Purwokerto. Untuk keberangaktan arus balik dilakukan pada tanggal 8 Mei 2022 di Terminal Tirtonadi Solo, Terminal Giwangan Yogyakarta, Terminal Giri Adiputra Wonogiri, Terminal Mangkang Semarang, dan Terminal Bulupitu Purwokerto.
Cara mendaftar
Traveler yang ingin menikmati mudik gratis dari Kemenhub, berikut cara mendaftarnya.
1. Akses website www.mudikhubdat2022.com
2. Melakukan login dan isi data diri lengkap
3. Melakukan verifikasi dan validasi sistem
4. Mengunduh dan cetak QR e-tiket peserta mudik
5. Membawa QR e-tiket beserta data pendukung lainnya (KTP, Kartu Keluarga/KK, Bukti Vaksin) ke lokasi registrasi untuk mendapatkan nomor bus
6. Berangkat sesuai dengan lokasi pemberangkatan dan tujuan sesuai nomor bus
Syarat mudik gratis
Syarat Mudik Gratis 2022 sudah tercantum dalam Surat Edaran Nomor 41 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Mudik Gratis Angkutan Lebaran Tahun 2022, berikut ketentuan yang harus dipenuhi calon pemudik:
1. Calon pemudik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
2. Calon pemudik dengan status vaksinasi dosis kedua tetap diwajibkan melakukan tes COVID-19, baik hasil negatif rapid tes antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau rapid tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
3. Calon pemudik dengan status vaksinasi dosis pertama juga tetap diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
4. Calon pemudik dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid diwajibkan:
- Menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
- Melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19
5. Calon pemudik dengan usia di bawah 6 tahun berlaku ketentuan:
- Wajib didampingi pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19.
- Dikecualikan terkait ketentuan vaksinasi COVID-19
- Tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR atau antigen
Simak Video "Video Pemerintah Siapkan 100 Ribu Kuota Mudik Gratis Lebaran 2025"
(sym/ddn)