Berikut adalah aturan lengkap berpergian menggunakan pesawat, kereta api dan KRL terbaru. Yuk, dibaca biar selalu update.
1. Aturan naik pesawat
Aturan ini disajikan oleh Super Air Jet, dikutip Sabtu (21/5/2022). Mereka merujuk pada dua aturan di bawah ini:
1. Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI Nomor SE 56 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 18 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Pertama, bagi yang baru vaksin Corona dosis pertama masih harus melakukan tes Antigen atau PCR.
Kedua, bagi yang sudah vaksin Corona dosis kedua dan booster sudah dibebaskan tes Antigen atau PCR.
Ketiga, jika belum divaksin karena komorbid atau alasan kesehatan harus melakukan tes Antigen atau PCR dan menyertakan surat pengantar dari dokter.
Keempat, bagi penumpang anak-anak kurang dari enam tahun dibebaskan tes Antigen atau PCR tapi wajib pendamping.
2. Aturan naik kereta jarak jauh
Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 18 Mei 2022.
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh dan lokal terbaru:
1. Syarat Naik KA Jarak Jauh
a) Vaksin kedua (lengkap) dan ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
b) Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah disertai hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
2. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi
a) Vaksin minimal dosis pertama
b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Terkait syarat menggunakan masker pada moda transportasi publik, pelanggan tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun. Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.
3. Aturan naik KRL
Menurut aturan terbaru yang tertuang dalam Surat Edaran Kemenhub Nomor 57 tahun 2022, kereta komuter di wilayah aglomerasi termasuk KRL Jabodetabek dan KRL Yogyakarta-Solo diperkenankan melayani pengguna hingga 80 persen dari kapasitas atau sebanyak 130-135 pengguna per kereta. Sebelumnya kereta hanya melayani 60 persen dari kapasitas.
Seluruh penumpang wajib mengenakan masker dengan benar hingga menutup hidung, mulut dan dagu secara sempurna. Para penumpang juga wajib menunjukkan sertifikat vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan sertifikat vaksin secara manual kepada petugas.
Selain itu, KAI Commuter juga terus mengimbau untuk tetap jaga jarak saat duduk di kursi KRL maupun saat berdiri di dalam perjalanan KRL dan selalu mencuci tangan sebelum serta sesudah naik kereta.
KRL Jabodetabek tetap beroperasi mulai pukul 04.00-24.00 WIB dengan 1.053 perjalanan per harinya. Untuk operasional, KRL Yogyakarta-Solo tetap beroperasi dengan 24 perjalanan KRL per harinya saat weekend dan hari libur mulai pukul 05.00-20.17 WIB dan 20 perjalanan per hari saat weekday mulai pukul 05.00-18.30 WIB.
(sym/sym)
Komentar Terbanyak
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol