Baru-baru ini terjadi pemalakan oknum persewaan kuda pada traveler yang merekamnya. Pihak Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) mengatakan bahwa bisa saja itu salah paham.
Tak hanya itu, TNBTS menyebut aksi itu bukanlah gambaran umum penyewa kuda di kawasan Bromo. Hingga kini pihaknya masih melakukan penelusuran.
Baca juga: 3 Larangan di Gunung Bromo |
"Jika melihat dari video yang beredar tersebut, diduga kejadian tersebut merupakan kesalahpahaman penyedia jasa wisata kuda dengan pengunjung," kata Kasubag Data Evaluasi Pelaporan dan Kehumasan TNBTS, Syarif Hidayat pada detikTravel, Rabu (22/6/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan (itu) bukan merupakan gambaran umum dari perilaku penyedia jasa wisata kuda pada umumnya serta tidak ada kaitannya dengan PNBP/tarif masuk/kegiatan di kawasan," terang dia.
"Sampai dengan saat ini, pihak TNBTS telah berusaha untuk melakukan penelusuran fakta lapangan dari kejadian tersebut, mengingat video yang diunggah pada kedua akun tersebut bukan berupa video yang utuh sehingga membutuhkan klarifikasi dari kedua belah pihak," terang dia.
Menurut TNBTS, kejadian viral itu berdasar unggahan pada tanggal 19 Juni 2022 pada akun Instagram @h.aldi.507 dan pada tanggal 20 Juni 2022 pada akun Tiktok @aldidutcho. Narasinya mengenai permintaan pembayaran dokumentasi video oleh pelaku jasa wisata persewaan kuda kepada pengunjung yang mengambil video.
"Video tersebut kemudian memicu pro dan kontra di kalangan netizen, dengan fokus utama pembahasan netizen adalah mengenai permintaan uang oleh penyedia jasa wisata kuda dan permintaan bagi TNBTS untuk menjelaskan duduk perkara kejadian tersebut," terang Syarif.
Lebih lanjut, kata Syarif, penyedia jasa wisata kuda dan jasa wisata lainnya di kawasan TNBTS adalah masyarakat sekitar, bukan merupakan petugas balai.
"TNBTS telah berupaya melakukan pembinaan kepada pelaku jasa wisata secara rutin, di antaranya melalui kegiatan rapat koordinasi dan pembinaan sera peningkatan kapasitas pelaku jasa wisata agar pelaku jasa wisata dapat menjalankan kegiatan usaha sesuai aturan, menjaga ketertiban, dan melayani pengunjung dengan baik," kata dia.
"Untuk menjaga situasi wisata yang kondusif, TNBTS mengimbau agar pelaku jasa wisata dapat memberikan pelayanan terbaik kepada pengunjung dengan menjunjung tinggi etika dan kesopanan sesuai dengan norma yang terkandung pada Sapta Pesona Pariwisata Indonesia," imbuh dia.
TNBTS juga telah memasang banner himbauan kepada pengunjung di beberapa lokasi untuk melapor melalui call centre/nomor pengaduan 0852-5993-4112 / 081-232-666-96 jika terdapat pelayanan yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
(msl/ddn)
Komentar Terbanyak
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol
Tragedi Juliana di Rinjani, Pakar Brasil Soroti Lambatnya Proses Penyelamatan