PP No 21 Tahun 2022: Anak-anak Diaspora Bisa Ajukan Permohonan Jadi WNI

Wahyu Setyo Widodo - detikTravel
Kamis, 30 Jun 2022 09:12 WIB
Foto: Yasonna Laoly di San Francisco (dok. KJRI San Francisco)
San Francisco -

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly menyosialisasikan PP No 21 Tahun 2022 di KJRI San Francisco. Di PP terbaru itu, anak-anak diaspora bisa mengajukan jadi WNI.

Acara sosialisasi bertajuk 'Consular Talks #3' itu digagas oleh KJRI San Francisco, bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM dan diadakan beberapa waktu lalu.

Dalam acara itu, secara khusus dibahas perkembangan terbaru mengenai regulasi dan kebijakan Pemerintah Indonesia dalam kewarganegaraan dan keimigrasian, terutama sejak berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 2022 (PP 21).

"Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2022 (PP 21), menunjukkan Pemerintah berkomitmen memperkuat sistem perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan diaspora Indonesia di luar negeri," ujar Yasonna dalam pidatonya.

Yasonna Laoly menegaskan PP 21 diberlakukan sebagai bentuk keberpihakan Pemerintah Indonesia terutama dalam memberikan perlindungan kewarganegaraan bagi anak-anak hasil kawin campur antara warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA).

Peraturan yang diundangkan 31 Mei lalu itu memungkinkan bagi anak-anak untuk dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui permohonan yang diajukan kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan HAM.

PP 21 merupakan perubahan atas PP No. 2 Tahun 2007 tentang Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.

PP perubahan tersebut dibentuk sebagai langkah terobosan hukum untuk menjawab berbagai perkembangan terbaru terkait kewarganegaraan serta mengatur mekanisme bagaimana seorang anak yang lahir dari perkawinan sah campuran yang bermasalah dalam kewarganegaraannya untuk menjadi WNI kembali, yang tidak diatur baik dalam PP No. 2 Tahun 2007 bahkan UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI (UU Kewarganegaraan).

Selanjutnya: Isu Dwikewarganegaraan dan Kehilangan Kewarganegaraan jadi sorotan




(wsw/ddn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork