Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyebut Bandara Halim Perdanakusuma akan melayani penerbangan komersial tidak lama lagi. Rencananya, mulai September 2022.
Menhub Budi didampingi Panglima Komando Operasi Udara Nasional Marsekal Madya Andyawan melakukan uji coba landasan pacu (runway) hasil revitalisasi Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Selasa (12/7/2022).
Usai dilakukan revitalisasi, Bandara Halim ditargetkan dapat digunakan untuk melayani penerbangan komersial mulai September 2022.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Secara teknis runway Bandara Halim sudah bisa digunakan secara terbatas untuk latihan militer dan penerbangan VIP mulai besok (13 Juli 2022), dan September nanti sudah bisa digunakan untuk komersial," kata Budi Karya usai melakukan lepas landas dan pendaratan di landasan Bandara Halim menggunakan pesawat kalibrasi jenis King Air 350i.
Menhub mengatakan Bandara Halim tidak beroperasi sejak Januari 2022, karena dilakukan revitalisasi.
Langkah revitalisasi dilakukan untuk memperbaiki fasilitas sisi darat maupun udara, dalam rangka meningkatkan aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan.
Ia mengatakan penggunaan landasan di Bandara Halim secara terbatas dimaksudkan untuk melakukan perbaikan-perbaikan, jika ada kekurangan yang harus diperbaiki.
"Selain landasan, kami juga membangun terminal untuk tamu VVIP. Pengoperasian secara komersial akan dilakukan berbarengan dengan selesainya bangunan terminal," katanya.
Menhub juga menyampaikan apresiasi kepada sejumlah pihak yakni Kemenhan, Kementerian PUPR, Angkasa Pura II, kontraktor pembangunan, dan jajaran Kemenhub yang telah memberikan dukungan yang baik selama pengerjaan.
Progres pembangunan revitalisasi Bandara Halim Perdanakusuma hingga saat ini mencapai 72,6 persen.
Adapun untuk pekerjaan sisi udara diantaranya landasan pacu (runway), landas hubung (taxiway), dan landas parkir (taxiway) ditargetkan selesai pada akhir bulan Juli 2022.
Sementara, pekerjaan sisi darat diantaranya gedung terminal, akan diselesaikan pada akhir Agustus 2022.
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2022, lingkup pekerjaan revitalisasi berupa penyehatan landas pacu (runway) dan landas hubung (taxiway); peningkatan kapasitas landas parkir (apron) pesawat udara Naratetama dan Naratama; renovasi gedung Naratetama dan Naratama; renovasi bangunan operasi; perbaikan sistem drainase di dalam bandar udara; dan penataan fasilitas lain yang perlu disesuaikan akibat pekerjaan revitalisasi.
(fem/fem)
Komentar Terbanyak
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol