Pelaku wisata di Labuan Bajo mogok layani turis mulai hari ini karena tarif baru masuk Taman Nasional Komodo. Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Zeth Sony Libing, minta aksi itu tidak diikuti dengan perusakan fasilitas wisata.
Penetapan biaya sebesar Rp 3,75 juta per orang yang berlaku selama satu tahun di Taman Nasional Komodo, khusus ke Pulau Komodo dan Pulau Padar, diumumkan 29 Juli 2022. Aturan biaya tiket masuk dan kontribusi program konservasi Pulau Komodo, Pulau Padar, dan kawasan perairan sekitarnya, itu berlaku mulai Senin (1/8).
Tim Penguatan Fungsi Taman Nasional Komodo menyebut biaya kontribusi itu digunakan untuk upaya konservasi meliputi manajemen kunjungan, pengelolaan sampah, pemulihan terumbu karang yang rusak, pemberdayaan masyarakat lokal, optimalisasi pengawasan dan pengamanan kawasan yaitu terkait perburuan liar, pemancingan ilegal, penggunaan pukat harimau dan overfishing, serta berbagai isu dan permasalahan lain di kawasan yang mengancam habitat komodo dan ekosistem di dalamnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tingginya tarif ke Pulau Komodo dan Pulau Rinca yang harus dibayarkan wisatawan itu ditolak oleh pelaku wisata, baik asosiasi maupun individu. Mereka menilai besaran tarif itu akan mematikan wisata Labuan Bajo.
Mereka pun sepakat untuk mogok melayani turis mulai hari ini hingga akhir Agustus. Aksi itu direspons oleh Kadispar NTT Zeth Sony.
"Para pelaku wisata di Labuan Bajo silahkan menyampaikan aspirasinya, tetapi tidak boleh melakukan tindakan-tindakan yang bisa mengganggu hak orang lain atau membuat situasi tidak nyaman bagi wisatawan yang datang berwisata ke Labuan Bajo," kata Zeth Sonny Libing seperti dikutip dari Antara, Senin (1/8/2022).
Zeth Sonny mengatakan pemerintah NTT tidak mengharapkan aksi unjuk rasa yang dilakukan pelaku wisata di Labuan Bajo diikuti dengan melakukan boikot berbagai fasilitas umum. Dia menilai aksi itu akan berdampak negatif terhadap pembangunan sektor pariwisata super prioritas Labuan Bajo.
"Menyampaikan aspirasi merupakan hak setiap warga negara tetapi tidak boleh melanggar hukum," Kata Zeth Sonny.
"Pemerintah tidak melarang menyampaikan aspirasi tetapi tidak boleh menghasut dan melakukan pemblokiran fasilitas umum yang berpotensi melanggar hukum," kata dia lagi.
"Dampaknya pasti ada karena wisatawan tidak datang apalagi kalau sudah menyampaikan hasutan akan membakar dan memblokir fasilitas umum yang membuat orang tidak datang ke Labuan Bajo, sehingga kami berharap para pelaku wisata di Labuan Bajo untuk mengedepankan dialog secara baik serta tidak melakukan pemblokiran fasilitas umum yang ada," dia menegaskan.
(fem/fem)
Komentar Terbanyak
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol
Tragedi Juliana di Rinjani, Pakar Brasil Soroti Lambatnya Proses Penyelamatan