Aturan Baru Israel: Pendatang Wajib Lapor Andai Jatuh Cinta ke Warga Palestina

BBC Indonesia - detikTravel
Minggu, 04 Sep 2022 06:42 WIB
Foto: BBC World
Jakarta -

Repot betul warga asing di Tepi Barat saat jatuh cinta kepada warga Israel. Mereka wajib melaporkannya kepada Kementerian Pertahanan Israel.

Aturan lainnya, andai mereka menikah maka mereka diwajibkan meninggalkan wilayah itu setelah 27 bulan, untuk masa tunggu selama setidaknya setengah tahun.

Kewajiban itu sebagai bagian dari pengetatan aturan bagi warga asing yang tinggal di, atau ingin mengunjungi, Tepi Barat. Peraturan baru ini berlaku mulai hari Senin (5/9/2022).

Regulasi yang dipaparkan dalam berlembar-lembar dokumen itu meliputi kewajiban bagi warga asing untuk melapor ke otoritas Israel bila menjalin hubungan dengan warga ber-KTP Palestina dalam jangka 30 hari sejak memulai hubungan.

Ada pula pembatasan baru bagi universitas Palestina, meliputi kuota untuk 150 visa pelajar dan 100 dosen asing, sementara tidak ada limit seperti itu bagi universitas Israel.

Pengusaha dan organisasi bantuan mengatakan mereka juga akan sangat terdampak. Aturan tersebut menetapkan pembatasan ketat pada durasi visa dan perpanjangan visa, yang dalam banyak situasi mencegah orang-orang untuk bekerja atau menjadi relawan di Tepi Barat selama lebih dari beberapa bulan.

"[Aturan] ini tentang rekayasa demografis masyarakat Palestina dan mengisolasi masyarakat Palestina dari dunia luar," kata Jessica Montell, direktur eksekutif LSM Israel HaMoked, yang menentang peraturan tersebut dengan mengajukan petisi kepada Pengadilan Tinggi Israel.

"Mereka semakin menyulitkan orang-orang untuk datang dan bekerja di institusi Palestina, menjadi sukarelawan, berinvestasi, mengajar, dan belajar."

'Satu negara, dua sistem'

Israel merebut Tepi Barat dari Yordania dalam Perang Timur Tengah pada tahun 1967. Saat ini, Cogat, sebuah unit dari Kementerian Pertahanan Israel, bertanggung jawab atas administrasi pendudukannya atas wilayah Palestina.

Peraturan baru Cogat setebal 97 halaman diberi judul Prosedur bagi orang asing yang masuk dan tinggal di area Yudea dan Samaria- nama alkitabiah yang digunakan Israel untuk Tepi Barat. Peraturan tersebut pertama kali diterbitkan pada bulan Februari, namun sosialisasinya sempat ditunda.

Dokumennya mengatakan peraturan tersebut bermaksud "menentukan level otoritas dan cara pemrosesan untuk aplikasi dari orang asing yang ingin memasuki wilayah Yudea dan Samaria".

Dokumen tersebut mengutip kesepakatan damai sementara yang dicapai pada 1990-an, yang memerlukan persetujuan Israel untuk memberikan izin tinggal bagi pasangan dan anak-anak penduduk Palestina di Tepi Barat dan Gaza, serta menyetujui izin pengunjung.

Aturan baru tersebut tidak berlaku bagi mereka yang mengunjungi Israel serta bagian-bagian Tepi Barat yang dikuasai Palestina, atau permukiman Yahudi. Dalam situasi seperti itu, prosedur masuk melibatkan otoritas imigrasi Israel.

PLO - badan payung yang mewakili rakyat Palestina - mengatakan dokumen tersebut memuat "peraturan apartheid yang memberlakukan realitas satu negara dan dua sistem yang berbeda".

BBC menghubungi Cogat untuk meminta tanggapan tetapi tidak mendapat balasan. Pihak berwenang Israel mengatakan bahwa pembatasan perjalanan ke wilayah itu diperlukan untuk alasan keamanan.



Simak Video "Video: Warga Israel Picu Bentrok di Tepi Barat, 3 Warga Palestina Tewas"


(fem/fem)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork