Canggu dulu dikenal sebagai kawasan lokal yang tenang. Tapi entah kenapa sekarang Canggu jadi enggak candu.
Desa Canggu berada di kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali. Desa ini terkenal dengan pantai surfingnya dan setelah dibukanya gerai Deus ex Machina.
Tak seperti Kuta yang jadi destinasi wisata, imej Canggu lebih lekat sebagai kawasan ekspatriat. Bule-bule yang ke sini biasanya tinggal untuk waktu yang cukup lama dan berduit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun belakangan, Canggu mulai terganggu. Beach club mulai menjamur dan membuat gerah warga. Sampai akhirnya ada petisi yang dibuat karena kebisingan party yang tak kunjung usai sampai dini hari.
detikTravel pun meminta tanggapan dari sisi pengamat pariwisata, I Wayan Puspa Negara. Dirinya dikenal sebagai praktisi dan pemerhati pariwisata Bali yang juga pernah menjabat dua periode sebagai anggota DPRD Kabupaten Badung.
"Canggu dan sekitarnya memang telah bertumbuh menjadi destinasi akomodasi, entertaiment dan F&B. Artinya Canggu telah menjadi surga baru bagi para ekspatriat dan turis," jelasnya.
Menurutnya, secara regulasi kawasan canggu dan sekitarnya yang berdasarkan RTR-K Badung merupakan sebagian kawasan akomodasi pariwisata, kawasan pemukiman, kawasan Pertanian dan jasa perdagangan.
"Namun pariwisata Canggu berkembang begitu dahsyat. Sehingga mengabaikan dan mengacaukan tata ruang," ungkapnya.
Kekacauan ini memberikan dampak pada percepatan alih fungsi lahan, yang berakibat pada ketidakteraturan pada matra ruang. Di sisi lain sektor pariwisata dengan tingginya permintaan pasar mengikuti pola permintaan pasar global.
"Pasar pariwisata global memunculkan banyak sarana prasarana kepariwisataan yang mengikuti peradaban atau budaya wisman seperti munculnya Beach Club, Night Club, House Music, Pub, & berbagai jenis BAR, sehingga memunculkan noise/gangguan," katanya.
Gangguan yang paling nyata dan sedang diprotes adalah gangguan suara. Jam operasional bar semakin tidak karuan tanpa mampu di tata dengan Peraturan Daerah.
"Padahal jelas aturan buka kegiatan bar dan sejenisnya sudah diatur dalam Perda, maksimal sampai pukul 02.00 dini hari, demikian halnya ukuran keras suara juga sudah ada aturanya," tegas I Wayan.
"Petisi atas kebisingan ini perlu didukung agar pemerintah sebagai leading sector (Disparda) segera mengambil langkah2 strategis dalam memberi pengayoman dan kenyamanan kpd warga canggu," tutupnya.
(bnl/wsw)
Komentar Terbanyak
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol
Tragedi Juliana di Rinjani, Pakar Brasil Soroti Lambatnya Proses Penyelamatan