Permasalahan polusi suara di Canggu tampaknya akan segera teratasi. Pemprov Bali akan mengeluarkan aturan yang membatasi jam operasional bar di Canggu.
Keluhan warga akan kebisingan di Canggu mendapatkan respon baik dari pemerintah. Pemerintah Provinsi Bali akan menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) dan Peraturan Bupati (Perbup) yang membahas batasan-batasan dan peraturan operasional bar di Canggu.
Baca juga: Transformasi Canggu: Berkah atau Musibah? |
Salah satu poin yang akan tertuang dalam Pergub dan Perbup adalah mengenai batas waktu operasional bar atau club. Jam maksimal operasional yang telah disepakati adalah pukul 24.00-01.00 Wita.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kesepakatan ini dibuat saat Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno melakukan pertemuan bersama Bendesa Adat Canggu, Perbekel Canggu, Dinas Pariwisata Bali dan Badung, Satpol PP, serta pengelola bar, restoran, dan hotel di Canggu.
Selain mengenai aturan jam operasional, Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati juga menambahkan bahwa batasan tingkat kebisingan suara 70 desibel itu juga perlu diperinci. Menurutnya, hal itu nantinya perlu dikaji kembali oleh Dinas Pariwisata.
"70 desibel itu, apakah dihitung di depan speaker atau 10 meter, ini yang perlu dikaji," kata Wagub Cok Ace.
Kemudian Cok Ace juga menambahkan bahwa hal-hal lain yang belum tertuang dalam kesepakatan itu akan dikaji lebih mendalam oleh Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali dan Kabupaten Badung.
Dalam hal ini, Dinas Pariwisata akan berlaku sebagai pengkaji. Sementara itu stakeholder akan berperan dalam memberikan masukan terkait kajian atau aturan yang nantinya akan dikeluarkan.
Sebelum keputusan terkait Pergub dan Perbup ini keluar, Satpol PP Bali bersama pemangku kebijakan pariwisata dan pengusaha hiburan malam di Canggu juga telah melakukan pertemuan membahas petisi 'Basmi Polusi Suara di Canggu' pada Rabu (14/9/2022).
Pertemuan tersebut menghasilkan sejumlah poin kesepakatan. Pertama, pembatasan desibel suara atau musik hanya boleh 70 desibel untuk kawasan outdoor.
Kedua, batasan operasional tempat hiburan malam maksimal pukul 01.00 Wita. Ketiga, komitmen pelaku usaha, masyarakat, dan aparat dalam pengawasan peraturan.
Keempat, konsistensi berbagai pihak dalam pengawasan bersama dan saling mengingatkan agar tak melanggar batasan-batasan yang telah disepakati. Hal ini termasuk soal penegakan, agar tidak ada pengusaha yang berusaha melanggar atau berpura-pura tidak tahu.
Artikel ini telah tayang di detikBali.
(ysn/ysn)
Komentar Terbanyak
Penumpang Hilang HP di Penerbangan Melbourne, Ini Hasil Investigasi Garuda
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol