Punya Kontribusi Rp 1.105 Triliun, HKI Pekerja Seni Wajib Dilindungi

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Punya Kontribusi Rp 1.105 Triliun, HKI Pekerja Seni Wajib Dilindungi

Ahmad Masaul Khoiri - detikTravel
Selasa, 20 Sep 2022 10:03 WIB
WPB Menparekraf Sandiaga Uno
Menparekraf Sandiaga Uno dan pimpinan IZIN (Foto: Ahmad Masaul Khoiri/detikcom)
Jakarta -

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) bertekad bulat untuk melindungi kekayaan intelektual bagi pekerja seni dan lainnya. Kini mereka membuat terobosan baru dan nyata.

Berkolaborasi dengan IZIN.co.id, Menparekraf Sandiaga Uno mendorong para pelaku ekonomi kreatif naik kelas lewat program Pejuang Kreatif. Perlindungan kekayaan intelektual sangat penting, apalagi kontribusinya terhadap PDB Indonesia sebesar Rp 1.105 triliun.

"Sangat penting, dengan didaftarkannya HKI (Hak Kekayaan Intelektual) atas karya mereka, negara dapat memberikan perlindungan hukum dari kreasi yang mereka sudah bangun," ungkap Sandiaga dalam temu wartawan mingguan di kantornya, Senin (19/9/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan bukti berupa sertifikat, mereka dapat menunjukkan kredibilitas sebagai pemegang HKI yang mereka karyakan," tambahnya.

Sementara itu, Direktur Pengembangan Bisnis IZIN.co.id, Christian Sugiono, mengakui maraknya pelanggaran HKI di Indonesia. Banyak hasil karya para pelaku kreatif digunakan pihak lain tanpa izin, bahkan dijiplak tanpa sepengetahuan mereka.

ADVERTISEMENT

Akibatnya, para pelaku ekonomi kreatif mengalami kerugian dan kesulitan dalam memperjuangkan hak-haknya sebagai pelaku usaha bidang kreatif.

"IZIN.co.id bersama Kemenparekraf hadir dan berperan aktif guna membantu menggalakkan pentingnya perlindungan HKI bagi para pelaku ekraf, sehingga mereka dapat berkarya dengan maksimal tanpa perlu mengkhawatirkan pihak-pihak yang ingin menyalahgunakan hasil usaha dan karya mereka," ungkap Christian.

"Kami menyadari potensi dari ekonomi kreatif ini akan sangat besar dan dapat berkembang dengan sangat baik ke depannya jika didukung dengan perlindungan kekayaan intelektual bagi para pelaku ekraf," tambah dia.

Bersamaan dengan penandatanganan MoU, IZIN.co.id juga memberikan beasiswa bagi 150 orang pelaku ekraf terpilih untuk mendapatkan layanan bantuan pengurusan perizinan, layanan konsultasi perizinan dan HKI, virtual office untuk domisili usaha.

"Persyaratan untuk mendapatkan beasiswa ini, cukup dengan mendaftarkan diri pada website www.pejuangkreatif.id yang akan segera tayang dan belum pernah memiliki badan usaha sebelumnya," tutur COO & Co-founder IZIN.co.id, Debora Harijanto.




(msl/ddn)

Hide Ads