6 Poin Atasi Canggu Berisik, Pelanggar Bisa Ditutup Kelabnya

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

6 Poin Atasi Canggu Berisik, Pelanggar Bisa Ditutup Kelabnya

Ahmad Masaul Khoiri - detikTravel
Selasa, 20 Sep 2022 13:07 WIB
Suasana malam di Canggu, Kuta Utara,  Badung.
Canggu (Foto: Triwidiyanti/detikcom)
Jakarta -

Pemerintah dan pengusaha kelab malam di Canggu, Badung, Bali sudah bertemu. Ada enam poin disepakati dan bila melanggar bisa ditutup tempatnya.

Pihak terkait dikatakan akan terus memonitor usaha malam di Canggu. Apalagi Presiden Joko Widodo sudah memberikan atensi dari aktivitas itu.

"Guna menghindari terjadinya pelanggaran kembali tentunya Dispar Kabupaten Badung beserta Instansi terkait akan terus berupaya untuk melakukan pengawasan dengan mengadakan monitoring serta mengevaluasi terhadap perkembangan usaha di daerah Canggu," kata Menparekraf Sandiaga Uno dalam temu wartawan mingguan di kantornya, Senin (19/9/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini tentu harus dipatuhi oleh pelaku usaha dunia malam di Canggu demi kenyamanan Bersama. Jika tidak dipatuhi tentu pelaku tersebut bisa diberi
sanksi berupa teguran bahkan penutupan lokasi usahanya," tegas dia.

Sandiaga mengaku sudah berkunjung ke Canggu pada hari Jumat di minggu lalu. Ia membicarakan perihal polusi suara ini dengan pihak-pihak terkait.

ADVERTISEMENT

"Kemenparekraf telah melakukan fasilitasi pertemuan dengan pelaku usaha akomodasi, pelaku usaha hiburan malam, asosiasi, OPD terkait dan perwakilan masyarakat untuk koordinasi perkembangan masalah di Canggu dengan mengadakan pertemuan di Hotel Tugu Canggu," terang dia

Berikut, hasil dari pertemuan tersebut, enam poin mengatasi Canggu berisik yakni:

1. Revisi SE Bupati Badung untuk ketentuan:
(i) batasan jam buka usaha area outdoor sampai pukul 01.00 WITA
(ii) tingkat kebisingan dibatasi sampai 70 DB
(iii) perhitungan jarak suara
2. Menetapkan rencana detail tata ruang (RDTR) untuk melakukan penataan dari segi peruntukan kegiatan usaha
3. Pengawasan dan pemantauan dilakukan oleh kepala desa
4. Bersama-sama menjaga kenyamanan wisatawan dan masyarakat setempat dan para pelaku usaha dapat bersinergi dalam menjalankan usaha dan tidak saling mengganggu serta mentaati peraturan yang telah ditetapkan sehingga tercipta situasi yang kondusif.




(msl/ddn)

Travel Highlights
Kumpulan artikel pilihan oleh redaksi detikTravel
Canggu Berisik Warlok Terganggu
Canggu Berisik Warlok Terganggu
38 Konten
Muncul petisi online yang memprotes suara berisik dari berbagai beach club di Canggu, Badung, Bali. Warga lokal merasa terganggu!
Artikel Selanjutnya
Hide Ads