Hong Kong Agak Longgar, Hapus Karantina Hotel

Ahmad Masaul Khoiri - detikTravel
Rabu, 28 Sep 2022 07:35 WIB
Hong Kong (Foto: AP/Lam Yik)
Jakarta -

Hong Kong melonggarkan aturan Covid buat turis asing. Kini, kota tersebut menghapus aturan karantina di hotel namun masih ada tes PCR saat kedatangan.

Dalam aturan terbaru, mengutip akun Facebook Discover Hong Kong, Rabu (28/9/2022), otoritas setempat sudah mengubah aturan baru itu. Karantina wajib selama tiga hari di hotel sudah dihapus mulai kemarin.

"Aturan baru 0+3. Mulai 26 September, pengunjung yang datang dari luar negeri atau Taiwan melalui Bandara Internasional Hong Kong tidak lagi diharuskan menjalani karantina hotel wajib sesuai dengan skema pengawasan medis yang baru," katanya.

Di bawah ini adalah aturan baru masuk Hong Kong bagi turis asing:

1. Aturan 0+3

Karantina wajib hotel akan diganti dengan pengawasan medis mandiri selama 3 hari.

2. Uji dan jalankan

Pengunjung akan diminta untuk mengikuti tes PCR di bandara, di mana mereka akan menerima kode Amber. Lalu, turis bisa meninggalkan bandara dan menunggu hasilnya di rumah atau di hotel pilihan mereka.

3. Tes pra-kedatangan

Tes PCR negatif yang diambil dalam waktu 48 jam sebelum penerbangan dapat diganti dengan bukti hasil RAT pra-keberangkatan negatif yang diambil dalam waktu 24 jam.

Penduduk Hong Kong yang tidak divaksinasi dapat naik pesawat ke Hong Kong, tetapi tidak akan menerima izin vaksin. Tidak akan ada batasan kuota untuk Skema Return2hk dan Come2hk, yang berlaku untuk orang yang masuk dari semua tempat di Daratan China dan Makau.



Simak Video "Video 2 Chef Kaliber Michelin Kolaborasi Sajikan Menu Kanton Premium"

(msl/fem)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork