Masyarakat Hindu Bali yang telah meninggal, jenazahnya akan dikremasi dalam upacara Ngaben. Namun sebelum itu, ada yang dikubur terlebih dahulu.
Bila traveler datang ke Bali, mungkin jarang menemukan area pemakaman. Pemakaman atau kuburan di Bali memang tidak sebanyak di tempat lain karena masyarakat Hindu Bali memiliki aturan untuk mengkremasi jenazah.
Meskipun begitu, bukan berarti tidak ada kuburan bagi masyarakat Hindu Bali. detikTravel saat berkunjung ke Desa Pesalakan di Gianyar sempat menemukan kuburan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bersama pemandu bernama Kadek Budi, detikTravel melihat kuburan yang bentuknya berbeda dengan kuburan pada umumnya yang terdapat batu nisan. Kuburan ini berupa tanah lapang yang dikelilingi pohon kelapa.
![]() |
Budi menjelaskan, kuburan ini berfungsi sebagai tempat persemayaman sementara bagi jenazah sebelum dikremasi. Biasanya yang dikuburkan di sini merupakan masyarakat biasa, sedangkan golongan pendeta atau orang yang disucikan akan langsung dikremasi melalui upacara Ngaben.
"Pendeta atau orang yang disucikan atau yang punya jasa luar biasa dan melakukan penyucian diri, seperti mangku, klian banjar, dan bendesa banjar saat meninggal akan dikremasi langsung. Sedangkan untuk masyarakat biasa, dikubur selama 3 tahun melalui Ngaben massal," kata Budi.
Upacara Ngaben massal ini dilakukan dengan alasan untuk menghemat biaya. Ketika Ngaben dilakukan bersama-sama, masyarakat desa akan bergotong-royong mempersiapkannya.
Selain menunggu dana terkumpul, alasan jenazah dikubur terlebih dahulu selama 3 tahun adalah untuk menunggu hari baik. Biasanya, Ngaben dilakukan pada bulan Juni, Juli, dan Agustus.
"Dikubur itu untuk menunggu hari baik. Karena upacara untuk roh mayat itu tidak bisa dilakukan setiap saat," ujarnya.
![]() |
Selama jenazah belum dikremasi, masyarakat Hindu Bali meyakini bahwa roh-roh orang meninggal akan tinggal sementara di Pura Merajapati. Pura ini ada di setiap banjar di Bali.
"Pura Merajapati biasanya digunakan untuk menyembah Dewa Durga. Kami percaya bahwa roh yang meninggal akan berstana atau ngayah di Pura Merajapati," katanya.
"Sebelum dikubur, kami juga mohon izin di pura dan kuburannya. Karena kami percaya setiap tanah di Bali, apalagi kuburan itu ada yang memiliki," sambungnya.
Budi menambahkan, aturan mengenai penguburan jenazah ini dapat berbeda di wilayah lain. Hal itu tergantung kebijakan para pemimpinnya.
"Tiap banjar atau desa ada aturan yang berbeda. Ada juga yang memperbolehkan masyarakat biasa untuk bisa langsung Ngaben," katanya.
Pengalaman melihat kuburan orang Bali dari dekat ini detikTravel dapatkan karena menginap di Hoshinoya Bali. Resor ini menawarkan aneka kegiatan outdoor untuk tamu, termasuk berjalan-jalan di desa dan mengenal budaya masyarakat setempat.
Baca juga: Menikmati Ubud Rasa Jepang di Hoshinoya Bali |
(pin/ddn)
Komentar Terbanyak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Viral Keluhan Traveler soal Parkir Jakarta Fair 2025: Chaos!