Perhatian Kang Bule: Buat VoA Harus Diajukan Langsung Tanpa Perantara

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Perhatian Kang Bule: Buat VoA Harus Diajukan Langsung Tanpa Perantara

Syanti Mustika - detikTravel
Selasa, 11 Okt 2022 09:11 WIB
Pemerintah Republik Indonesia mulai melayani kembali penerbangan Internasional ke Bali, yang berlaku efektif pada 4 Februari 2022, ditandai dengan mendaratnya penerbangan inagurasi oleh pesawat Garuda Indonesia dari Bandara Narita, Jepang, ke Bandara I Gusti Ngurah Rai Denpasar.
Foto: Kemenparekraf
Jakarta -

Imigrasi menegaskan bagi WNA yang ingin mengajukan Visa on Arrival harus mengajukan langsung dan tanpa perantara. Saat ini Imigrasi tidak ada kerjasama dengan pihak ketiga.

"Belakangan beredar pemberitaan bahwa WN India dan beberapa negara lain dapat menggunakan fasilitas fast-track dari pihak ketiga untuk pengajuan VoA. Kami informasikan bahwa Visa on Arrival saat ini diajukan langsung saat tiba di wilayah Indonesia, dengan pembayaran dilakukan di konter bank yang tersedia pada area kedatangan dan stiker diterakan oleh petugas Tempat Pemeriksaan Imigrasi," ungkap Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh pada Selasa (11/10/2022) dalam rilisnya.

Sementara itu, WNA sebagai subjek Visa on Arrival yang ingin traveling, melakukan pertemuan bisnis atau kegiatan lainnya dapat mengajukan permohonan visa secara daring melalui aplikasi berbasis website, visa-online.imigrasi.go.id. Sebelum membuat permohonan, penjamin WNA di Indonesia wajib mendaftarkan akun penjamin visa pada website tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di sisi lain, Imigrasi saat ini tengah melakukan langkah-langkah untuk meningkatkan fasilitas VoA. Kami harap prosedur pengisian data, pembayaran dan penerbitan VoA bisa segera dilakukan secara digital, sebelum WNA tiba di wilayah Indonesia," tuturnya.

Namun demikian, implementasi prosedur VoA yang baru perlu persiapan yang matang dengan kerja sama dari instansi terkait. Hal ini dikarenakan terdapat penyesuaian yang harus dilakukan dalam pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak oleh pemohon Visa on Arrival.

ADVERTISEMENT

"Kami tekankan sekali lagi bahwa saat ini Imigrasi tidak bekerja sama dengan pihak lain untuk penerbitan Visa on Arrival maupun eVisa. Segala bentuk kerja sama pasti kami konfirmasi secara resmi, baik melalui website maupun media sosial resmi Ditjen Imigrasi," tutupnya.




(sym/ddn)

Hide Ads