Aturan Baru TMII: Dilarang Jalan-jalan Pakai Kendaraan Bermotor

Putu Intan - detikTravel
Senin, 21 Nov 2022 14:19 WIB
Pengunjung naik mobil listrik TMII. Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Menikmati Taman Mini Indonesia Indah (TMII) kini lebih ramah lingkungan. Pengunjung dilarang berkeliling menggunakan kendaraan bermotor.

Pengunjung yang datang ke TMII dengan menggunakan mobil, motor, atau bus harus memarkir kendaraannya di gedung parkir yang dulunya merupakan wahana Snowbay Waterpark. Gedung ini terdiri atas basement, lantai 1, 2, dan 3.

"Kapasitasnya lantai basement 114 mobil, lantai satu 134 mobil, lantai dua 170 mobil, lantai tiga 141 mobil, parkir bus 20, motor 300, dan sepeda 28," kata petugas keamanan gedung parkir, Mus Mulyadi kepada detikcom, Minggu (20/11/2022).

Bila tidak kebagian tempat di gedung parkir, pengunjung juga dapat memarkir kendaraan di area parkir sekitar Tugu Api. Namun karena kapasitasnya terbatas, sebaiknya pengunjung datang lebih pagi atau datang naik kendaraan umum.

Setelah memarkir kendaraan, pengunjung dapat menikmati TMII dengan berjalan kaki atau naik mobil listrik. Jika naik mobil listrik, pengunjung harus mengantre di halte yang berada di depan gedung parkir atau di sebelah Anjungan Bengkulu.

Mobil listrik yang disediakan di TMII berjumlah 10 dengan kapasitas penumpang sekitar 15 orang. Jadi pengunjung harus sabar menunggu giliran naik mobil ini.

Cara lain menikmati TMII dengan tetap ramah lingkungan adalah dengan naik sepeda. Apalagi saat ini TMII sudah dilengkapi dengan jalur khusus sepeda yang bikin para pegowes lebih nyaman.

Perlu diingat, baik pengunjung yang datang menggunakan kendaraan bermotor maupun sepeda, akan tetap dikenakan biaya masuk. Tiket dapat dipesan online melalui www.tamanmini.com.

Tarif untuk setiap pengunjung TMII adalah Rp 25 ribu. Sementara untuk kendaraan mobil dan sepeda dikenakan tarif Rp 25 ribu. Lalu untuk motor tarifnya Rp 15 ribu dan bus Rp 50 ribu.



Simak Video "Video: Persiapan TMII Gelar Konser-Pesta Kembang Api di Malam Tahun Baru"

(pin/ddn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork