Turis asing yang menyewa kendaraan selama berwisata di Indonesia harus hati-hati. Jika melanggar aturan lalu lintas, mereka tak bisa kabur begitu saja.
Pelaksana (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana mengatakan imigrasi dapat mengambil tindakan administratif keimigrasian untuk menuntut kepatuhan orang asing di wilayah hukum Indonesia.
"WNA yang melakukan pelanggaran lalu lintas akan dikenakan pencegahan dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berdasarkan permintaan Kepolisian. Jika WNA sudah menyelesaikan kewajibannya atas pelanggaran lalu lintas, maka akan diizinkan keluar dari wilayah Indonesia," kata Widodo dikutip dari situs imigrasi.go.id.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam bersama Polda Kepulauan Riau melakukan integrasi data e-Tilang dengan Sistem Manajemen Informasi Keimigrasian (SIMKIM) guna mencegah Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar aturan lalu lintas (ditilang) mangkir dari kewajiban membayar biaya beban.
Melalui integrasi data tersebut, petugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) bisa melihat notifikasi pengajuan pencegahan dari kepolisian apabila WNA melakukan pelanggaran lalu lintas dan belum membayar biaya denda.
Sementara itu masyarakat pemilik jasa penyewaan kendaraan juga diimbau untuk lebih berhati-hati ketika menyewakan kendaraannya kepada WNA. WNA yang melanggar lalu lintas akan berimbas pemilik kendaraan terkena denda tilang.
"Jika ada WNA yang terbukti melanggar dan mangkir maka masyarakat dipersilakan untuk melapor kepada Imigrasi," ujarnya.
Ia menyebut penertiban dan upaya memaksakan kepatuhan hukum lalu lintas kepada orang asing harus dilakukan. Di Bali misalnya, banyak turis asing yang melanggar lalu lintas dan mengganggu ketertiban.
Oleh sebab itu, imigrasi harus mengambil peran dengan menciptakan situasi kondusif di tengah masyarakat di samping mendukung pertumbuhan ekonomi melalui kemudahan layanan keimigrasian.
"Kolaborasi ini diharapkan juga berdampak positif terhadap PNBP Ditlantas Polri karena integrasi data tersebut meminimalisasi kemungkinan WNA yang melanggar aturan untuk meninggalkan kewajibannya membayar biaya denda tilang," pungkasnya.
Perjanjian Kerja Sama terkait integrasi data SIMKIM dan e-Tilang tersebut dibuat sebagai tindak lanjut atas Nota Kesepahaman antara Kepolisian RI dengan Kementerian Hukum dan HAM Nomor NK/3/2/2020 dan Nomor M-HH-01.05.05 Tahun 2020 tentang Optimalisasi Tugas, Fungsi di Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(pin/ddn)
Komentar Terbanyak
Penumpang Hilang HP di Penerbangan Melbourne, Ini Hasil Investigasi Garuda
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol