TRAVEL NEWS
Isi Pasal KUHP soal Zina dan Miras yang Resahkan Wisata dan Disorot Hotman Paris

Advokat senior Hotman Paris Hutapea mengkritik tiga pasal yang dinilai bermasalah dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketiganya terkait sektor wisata.
KUHP disahkan melalui Sidang Paripurna pada pada Selasa (6/12/2022). Hotman menilai KUHP baru itu bermasalah dan tidak mengandung logika hukum. Dia mengkritik tiga pasal di KUHP, yakni pasal 424 terkait Minuman dan Bahan Memabukkan, serta Pasal 411 dan 412 terkait Perzinahan.
"Jadi, yang mendukung KUHP yang baru ini tolong dulu otaknya dipikir ulang deh. Gimana logika hukumnya ini, itu baru tiga pasal lho, banyak pasal di sini yang logika hukumnya tidak jalan," ujar Hotman seperti dikutip dari video di Instagramnya dan disampaikan saat bertemu muka dengan Menparekraf Sandiaga Uno akhir pekan lalu.
Hotman menilai penerapan pasal KUHP itu berdampak pada turis mancanegara. Dia khawatir turis asing takut datang ke Indonesia. Yang dalam prosesnya bakal berimbas kepada kantong uang pekerja wisata. Bahkan, pasal miras dinilainya amat membahayakan pekerja wisata.
"Saran saya kepada bapak Jokowi, bapak Jokowi keluarkan Perppu batalkan ini UU. Baru tiga pasal yang saya bahas sudah benar-benar di luar nalar hukum saya," kata dia.
Berikut isi pasal 424 KUHP serta pasal 411 dan 412 KUHP berdasarkan naskah per 6 Desember 2022:
Pasal 424 KUHP
(1) Setiap Orang yang menjual atau memberi minuman atau bahan yang memabukkan kepada orang yang sedang dalam keadaan mabuk, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
(2) Setiap Orang yang menjual atau memberi minuman atau bahan yang memabukkan kepada Anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
(3) Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa seseorang meminum atau memakai bahan yang memabukkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
(4) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3):
a. mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV; atau
b. mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjarapaling lama 7 (tujuh) tahun.
(5) Jika pelaku Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) melakukan perbuatan tersebut dalam menjalankan pekerjaannya maka dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f.
Ancaman penjara itu, kata Hotman, juga berlaku bagi para pegawai bar atau kafe. Hotman menyebut jika seorang pegawai memberikan minuman beralkohol kepada pengunjung yang sudah mabuk, bisa dipenjara selama satu tahun.
Kedua, Hotman memberikan pandangannya terkait Pasal 411 dan 412 KUHP yang mengatur soal perzinaan. Hotman menyebut dalam aturan baru itu, pasal perzinahan dengan ancaman penjara setahun. Pun dengan aturan kohabitasi alias kumpul kebo dengan ancaman enam bulan penjara.
Pasal 411 KUHP
(1) Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
(2) Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan.
b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
(3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.
(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.
Pasal 412 KUHP
(1) Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
(2) Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau
b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
(3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.
(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.
Simak Video "Soal UU KUHP, Guru Besar Unnes Minta Penegak Hukum Diberi Pelatihan"
[Gambas:Video 20detik]
(fem/fem)